BALIKPAPAN – Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) di halaman Makopolresta Balikpapan, Senin (28/7/2025).
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan proses pemberhentian ini telah melalui mekanisme yang panjang dan mendalam sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu hal ini menunjukkan ketegasan Polresta Balikpapan dalam menegakkan disiplin internal.
“PTDH ini merupakan hasil dari rangkaian proses yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan internal hingga rapat-rapat disipliner dan sidang kode etik. Semua dilakukan dengan objektif dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta Balikpapan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut bersifat kumulatif dan berkaitan langsung dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
“Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan pelanggaran etik profesi. Sudah beberapa kali melanggar dan akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran itu menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi PTDH,” jelasnya.
Kombes Pol Anton menegaskan langkah ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin di internal institusi.
“Ini bagian dari komitmen Polri dalam reformasi kelembagaan dan penegakan integritas. Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyimpang dari aturan dan ketentuan, baik yang berlaku di internal Polri maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Ia pun berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polresta Balikpapan untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Seperti diketahui oknum yang di PTDH tersebut berpangkat Aipda dari Satuan Samapta Polresta Balikpapan.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo





