BALIKPAPAN – Unit Jatanras Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GS (38) yang diduga telah melakukan tindakan pidana pengancaman menggunakan senjata tajam kepada seorang warga di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Minggu (25/5/2025).
Dari rekaman video yang beredar, pelaku emosi dan melalukan pengancaman terhadap korbannya bernama Irwan (50). Peristiwanya bermula saat terjadi kecelakaan antara pelaku yang mengendarai mobil roda empat dan seorang pengendara sepeda motor di depan PLTD Gunung Malang. Saat melihat insiden itu, korban Irwan yang berada di sekitar lokasi berusaha membantu pengendara motor yang terjatuh, kemudian menyarankan agar persoalan kecelakaan diselesaikan secara baik-baik di kantor polisi.
Namun justru saran yang disampaikan korban tersebut memicu amarah pelaku. Pelaku langsung memaki korban dan menendangnya serta mengancam dengan senjata tajam yang telah disisipkannya di pinggang pelaku.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol Beny Aryanto, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Makopolresta Balikpapan.
“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dan/atau pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan GS merupakan residivis kasus narkotika, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN BPP tertanggal 26 Juli 2018, di mana pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
“Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat berwenang, serta tidak main hakim sendiri atau membawa senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain,” ungkapnya.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo





