KEKHAWATIRAN dunia usaha terhadap implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan persoalan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), DPRD Kalimantan Timur mengingatkan bahwa dampak paling nyata yang harus diwaspadai adalah ancaman terhadap tenaga kerja.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 43 ribu pekerja sektor pertambangan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai sekadar dinamika bisnis.
Menurutnya, jika aktivitas produksi tambang terus mengalami tekanan akibat keterbatasan RKAB maupun perubahan tata niaga ekspor, maka dampaknya akan menjalar ke berbagai sektor ekonomi daerah.
“Itu memang sebuah ancaman serius yang perlu kita hadapi bersama-sama dan kita carikan solusi bersama-sama,” ujar Sabaruddin saat diwawancarai, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran pelaku usaha pertambangan mengenai penyesuaian kuota RKAB yang dinilai berpengaruh terhadap kapasitas produksi perusahaan.
Bagi Kalimantan Timur yang masih sangat bergantung pada sektor batu bara sebagai penopang ekonomi daerah, setiap penurunan aktivitas produksi berpotensi memicu efek berantai, mulai dari berkurangnya penerimaan daerah hingga ancaman terhadap ribuan tenaga kerja.
Namun demikian, DPRD Kaltim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Sabaruddin menilai perusahaan juga harus menunjukkan komitmen nyata terhadap daerah jika menginginkan dukungan penuh dalam memperjuangkan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, mulai dari kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), pelaksanaan participating interest (PI), program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga kewajiban perpajakan daerah.
“Harus fair dan balance. Jangan hanya menyampaikan keluhan ketika menghadapi persoalan, tetapi komitmen terhadap daerah juga harus diperlihatkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Kaltim tidak ingin polemik RKAB maupun implementasi DSI hanya dilihat dari sudut pandang dunia usaha. Di satu sisi, pemerintah daerah dan DPRD memahami pentingnya menjaga keberlangsungan industri pertambangan sebagai penyerap tenaga kerja dan penggerak ekonomi. Namun di sisi lain, perusahaan juga dituntut memenuhi tanggung jawabnya terhadap daerah yang selama ini menjadi wilayah operasional mereka.
Meski demikian, Komisi II DPRD Kaltim menyatakan siap memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat apabila langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya PHK massal.
DSI Bukan Satu-satunya Penyebab
Di tengah berkembangnya kekhawatiran bahwa kebijakan sentralisasi tata kelola ekspor SDA melalui DSI dapat mengurangi minat investasi di daerah, Sabaruddin meminta semua pihak melihat persoalan secara lebih objektif.
Menurutnya, perlambatan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini tidak dapat langsung dikaitkan dengan keberadaan DSI maupun kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan pemerintah pusat.
“Ini bukan hanya berefek domino terhadap Kalimantan Timur saja, hampir seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama. Jadi tidak serta-merta disangkutkan dengan sentralistik atau Danantara,” ujarnya.
Sabaruddin menilai kondisi ekonomi global, perlambatan ekonomi nasional, hingga dinamika pasar komoditas masih menjadi faktor dominan yang memengaruhi keputusan investasi. Karena itu, menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan satu kebijakan dinilai tidak akan menghasilkan solusi yang tepat.
Dalam pandangannya, investor mempertimbangkan banyak aspek sebelum menanamkan modal di suatu daerah. Selain kemudahan perizinan dan kepastian hukum, stabilitas politik dan hubungan antarpemangku kepentingan juga menjadi faktor penting.
Ia bahkan menyoroti situasi politik di Kalimantan Timur yang belakangan dinilai kurang kondusif sebagai salah satu faktor yang berpotensi memengaruhi persepsi investor.
“Kalau investor melihat situasi politik yang tidak menentu, eksekutif, legislatif dan berbagai pihak saling berhadapan, tentu akan menjadi pertimbangan mereka. Investor ingin aman, nyaman dan ada kepastian,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan ekonomi yang dihadapi Kaltim saat ini tidak semata-mata berasal dari kebijakan pusat, melainkan juga berkaitan dengan kemampuan daerah menciptakan iklim usaha yang stabil dan memberikan kepastian kepada investor.
Ujian Transisi Tata Kelola SDA
Bagi Kalimantan Timur, implementasi DSI dan skema ekspor satu pintu menjadi ujian besar dalam masa transisi tata kelola sumber daya alam nasional. Sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, setiap perubahan kebijakan di sektor ini akan berdampak langsung terhadap aktivitas usaha, investasi, penerimaan daerah, hingga lapangan kerja.
Karena itu, DPRD Kaltim menilai pendekatan yang diperlukan bukanlah mempertentangkan kepentingan pemerintah dan pelaku usaha, melainkan membangun komunikasi yang lebih kuat agar kebijakan nasional tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah.
Ancaman 43 ribu pekerja kehilangan pekerjaan menjadi peringatan bahwa keberhasilan implementasi DSI pada akhirnya tidak hanya diukur dari efektivitas tata niaga ekspor, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan industri, mempertahankan investasi, dan melindungi tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Timur. (MK)





