SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun memilih tidak banyak menanggapi demonstrasi yang digelar di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (17/4/2026) lalu. Ia menerima seluruh aspirasi sebagai hak konstitusi, namun dirinya mempertanyakan kemurnian dari demonstrasi tersebut.
Ia menegaskan seluruh penjelasan terkait polemik pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas telah disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Tidak ada yang ditutupi. Semua sudah kami sampaikan secara transparan, termasuk dalam konferensi pers sebelumnya,” kata Andi.
Namun pernyataannya tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Ia justru membuka kemungkinan lain di balik aksi yang dilakukan kelompok Front Mahasiswa Anti Korupsi tersebut.
Andi secara tersirat meragukan kemurnian demonstrasi bahkan mengklaim telah mengantongi bukti adanya pihak yang menggerakkan.
“Teman-teman bisa melihat apakah ini aksi murni atau ada motif tertentu. Saya sudah mendapatkan informasi dan bukti pendukung,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/4/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan. Alih-alih sekadar membantah tudingan, Andi justru menggeser isu ke arah dugaan adanya auktor di balik layar.
Meski tidak menyebut siapa yang dimaksud, klaim memiliki bukti memberi kesan pemerintah kota melihat demonstrasi tersebut sebagai bagian dari skenario yang lebih besar.
Di sisi lain, Andi tetap menegaskan pemerintah menghormati aksi tersebut sebagai hak konstitusional warga.
Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Samarinda untuk bekerja sama dengan KPK maupun aparat pengawas lainnya.
“Terlepas namanya aspirasi dari masyarakat kita hormati dan kami Pemkot Samarinda siap bekerja sama dengan KPK dan aparat pengawas lain,” terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, aksi yang berlangsung pada 17 April 2026 itu sendiri berangkat dari laporan dugaan anomali anggaran kendaraan dinas.
Mahasiswa menyoroti kebijakan Pemkot Samarinda pada 2023 melakukan pengadaan kendaraan dinas mewah, termasuk Land Rover Defender bernilai miliaran rupiah.
Menanggapi hal itu, Andi menyatakan langkah korektif telah dilakukan. Ia menyebut adanya pengembalian kendaraan, pemutusan kontrak, hingga proses pemulihan kelebihan pembayaran (overpayment) yang tengah berjalan dengan pihak ketiga.
“Kami sudah terbuka, tingkat kesalahan sudah kami sampaikan ke publik dan tindak lanjut sudah berlangsung,” sebutnya.
Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo





