Andi Satya Apresiasi Langkah Cepat RSUD AWS Tangani Dugaan Kasus COVID-19

SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh RSUD A. Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dalam menangani dua pasien dengan hasil tes antigen yang menunjukkan indikasi positif COVID-19.

Menurut politisi muda dari Komisi IV DPRD Kaltim tersebut, pengiriman sampel pasien ke laboratorium rujukan di Banjarbaru untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan metode PCR merupakan bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Saya mengapresiasi respons cepat dari RSUD AWS Samarinda. Pengiriman sampel untuk pemeriksaan PCR adalah langkah yang tepat, mengingat hasil antigen hanya bersifat skrining awal dan belum bisa dijadikan dasar diagnosis final,” ujar Andi Satya saat dihubungi awak media, Selasa (10/6/2025).

Ia juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi kemunculan varian baru virus corona. Menurutnya, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus memantau perkembangan situasi ini secara aktif dan siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus.

“Komisi IV siap memberikan dukungan dari sisi kebijakan maupun koordinasi lintas sektor agar fasilitas kesehatan di Kaltim tetap siaga menghadapi potensi lonjakan kasus,” tambahnya.

Di sisi lain, Andi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

“Kami mengajak masyarakat untuk waspada, tidak lengah, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala,” imbaunya.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan PCR terhadap kedua pasien masih menunggu konfirmasi resmi dari laboratorium. Sementara itu, pihak RSUD AWS telah melaksanakan seluruh prosedur pencegahan sesuai standar penanganan penyakit menular. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI