SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, dr. H. Andi Satya Adi Saputra, menanggapi laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Ia bersama anggota DPRD Kaltim lainnya, M. Darlis Pattalongi, dilaporkan atas dugaan pengusiran kuasa hukum RS H. Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 29 April 2025.
Laporan resmi tersebut disampaikan ke BK DPRD Kaltim pada Rabu (7/5/2025). Insiden bermula saat Komisi IV mengundang manajemen RSHD untuk membahas isu ketenagakerjaan dalam forum RDP. Namun, pihak rumah sakit justru mengirimkan tim kuasa hukum tanpa kehadiran perwakilan manajemen yang memiliki kewenangan.
Karena tidak sesuai dengan pihak yang diundang, pimpinan rapat meminta kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan. Langkah tersebut kemudian dianggap pihak pelapor sebagai bentuk pengusiran yang mencederai profesi advokat dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
Menanggapi hal itu, Andi Satya menegaskan tidak ada unsur paksaan maupun perlakuan yang tidak sopan terhadap kuasa hukum RSHD.
“Perlu saya klarifikasi, tidak ada pernyataan kasar atau pemaksaan. Kami mempersilakan kuasa hukum meninggalkan ruangan dengan cara yang baik dan sopan. Karena yang kami undang adalah manajemen rumah sakit, bukan kuasa hukum,” tegas Andi Satya saat ditemui Rabu (21/5/2025).
Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses yang berlangsung di BK DPRD Kaltim.
“Kami menghormati proses tersebut dan siap mengikuti seluruh tahapan yang berlaku. Kapan pun kami dipanggil, bahkan 7 x 24 jam pun kami siap hadir,” ujarnya.
Hingga saat ini, BK DPRD Kaltim masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
(Adv/DPRD Kaltim/NRD)





