Anggaran Beasiswa Menurun, Program Beasiswa Tidak Boleh Berhenti

SANGATTA – Tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat mulai terasa di Kutai Timur (Kutim). Namun di tengah kondisi itu, Pemerintah Kutim menegaskan satu sikap terkait program beasiswa daerah tidak boleh berhenti.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, memastikan beasiswa tetap menjadi program prioritas pada tahun anggaran berjalan, meski pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja.

“Program beasiswa akan tetap jalan dan tetap jadi prioritas kami, walaupun ada penyesuaian nantinya,” tegas Mahyunadi.

Ia mengakui peluang pengurangan anggaran masih terbuka seiring kondisi keuangan daerah yang terus dicermati. Menurunnya kemampuan fiskal membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan skala prioritas.

“Kita lihat keadaan nanti. Kalaupun harus dikurangi, ya mau diapa lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Mahyunadi menegaskan beasiswa Tuntas merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus direalisasikan setiap tahun. Program tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Kutim dalam menjaga akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Yang menjadi kewajiban kita tiap tahun itu yang beasiswa tuntas,” katanya.

Sementara itu, untuk beasiswa stimulan, Mahyunadi mengisyaratkan kemungkinan adanya penyesuaian. Program tersebut dinilai lebih fleksibel dan dapat mengalami perubahan mengikuti kondisi fiskal daerah.

“Kalau stimulan, mungkin mengalami sedikit gejolak,” pungkasnya.

Penyesuaian anggaran dilakukan menyusul berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Kendati demikian, Pemkab Kutim menegaskan sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama, sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI