Anggaran Birokrasi Dinilai Gemuk, DPRD Kutim Soroti Pemkab Capaian Pertanian

SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025. Melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, dewan menilai alokasi anggaran di beberapa sektor strategis masih terlalu banyak terserap untuk kebutuhan birokrasi dibanding program yang langsung menyentuh masyarakat.

Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan dihadiri unsur legislatif, eksekutif, Forkopimda, serta kepala OPD.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim, Hepni Armansyah, mengungkapkan hasil investigasi dan analisis lapangan menemukan ketimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah dinas teknis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP).

Menurut Pansus dari total belanja dinas tersebut, sekitar 71,44 persen anggaran justru terserap untuk kebutuhan birokrasi internal. Sementara program teknis yang menyentuh langsung sektor pertanian hanya mendapat porsi sekitar 28,56 persen.

Dampaknya target pembukaan lahan pertanian seluas 100 ribu hektare dalam lima tahun dinilai sulit tercapai. Pada 2025, realisasi pembukaan lahan baru mencapai sekitar 300 hektare atau hanya sekitar 1,5 persen dari target tahunan sebesar 20 ribu hektare.

“Ketimpangan ini berdampak langsung pada rendahnya capaian target sektor pertanian yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tegas Hepni saat membacakan laporan akhir Pansus.

Tidak hanya sektor pertanian, DPRD Kutim menyoroti pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dari total anggaran sekitar Rp131 miliar, porsi belanja hibah mencapai Rp40,8 miliar, sedangkan belanja penunjang administrasi menyentuh Rp29 miliar.

Legislatif menilai masih lemahnya sinkronisasi program akibat munculnya sejumlah kegiatan yang tidak berasal dari kebutuhan teknis OPD. Kondisi itu disebut memicu inefisiensi belanja daerah dan mengurangi efektivitas program pembangunan.

Pansus memberikan perhatian khusus terhadap program bantuan Rp250 juta per RT. Dewan meminta pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis (juknis) yang jelas, transparan, dan akuntabel agar pelaksanaan program tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan hukum di tingkat desa.

Selain itu, validitas data UMKM turut dipertanyakan. Pansus menemukan data yang disajikan baru mencakup 8.142 pelaku usaha di delapan kecamatan, sementara 10 kecamatan lainnya belum terdata secara utuh.

Dalam laporan yang sama, DPRD Kutim mengingatkan agar hibah daerah tidak digunakan sebagai instrumen kepentingan politik praktis. Menurut Hepni, hibah harus benar-benar menjadi sarana pembangunan yang dikelola secara adil, objektif, dan profesional untuk kepentingan masyarakat.

Meski melayangkan sederet kritik, DPRD Kutim tetap memberikan apresiasi terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim tahun 2025. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp551,66 miliar atau 125,04 persen dari target yang ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut, Pansus merumuskan 10 rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya pengurangan belanja seremonial, penguatan fungsi pengawasan Inspektorat, digitalisasi birokrasi, hingga penyusunan roadmap transformasi ekonomi agar Kutim tidak terus bergantung pada sektor pertambangan.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan rekomendasi yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kemitraan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Rekomendasi ini harus menjadi pedoman bersama untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” jelasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI