Anggaran Rp8,5 M Dikembalikan ke Kas, Banggar Sebut Jangan Asal Main Geser Harus Dibahas Ulang

SAMARINDA – Anggaran Rp8,5 miliar yang sempat dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur dipastikan tidak bisa serta-merta dipakai ulang. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan dana itu harus kembali dibedah lewat mekanisme APBD Perubahan.

“Kalau sudah kembali ke kas daerah, tidak bisa langsung dipakai. Mekanismenya jelas, masuk ke APBD Perubahan dan dibahas bersama Banggar serta TAPD,” tegas Demmu, Senin (2/3/2026).

Seperti diketahui, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud membatalkan rencana pembelian kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar. Keputusan itu diambil setelah gelombang kritik publik menguat ditambah imbauan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah mengetatkan efisiensi.

Di sisi lain, kondisi fiskal Kaltim memang sedang tidak lapang. Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan terpangkas hingga sekitar Rp6 triliun pada 2026. Situasi itu membuat setiap anggaran belanja daerah harus dihitung dengan cermat.

Demmu mengingatkan polemik kendaraan dinas tidak boleh berhenti sebatas pembatalan. Ada pekerjaan rumah yang lebih besar yakni memperbaiki perencanaan anggaran. Ia menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Banggar DPRD Kaltim mesti lebih peka membaca kondisi.

“Perencanaan harus matang. Sensitif terhadap kemampuan fiskal dan juga aspirasi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang sudah disusun justru memantik resistensi,” ujarnya.

Menurutnya pembahasan ulang dalam APBD-P menjadi satu-satunya jalur resmi agar dana tersebut bisa dialihkan ke program yang lebih prioritas dan menyentuh kebutuhan publik. Tanpa itu, penggunaan anggaran berisiko menabrak prosedur.

Di tengah tekanan fiskal, Demmu menilai pembatalan pembelian kendaraan dinas dapat menjadi momentum bagi Pemprov Kaltim untuk membuktikan komitmen pada transparansi dan efisiensi.

“Ini kesempatan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Uang daerah harus kembali pada kepentingan publik, apalagi saat kondisi keuangan sedang ketat,” ungkap Baharuddin Demmu.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI