Anggaran Rp982 M Digunakan Untuk Jalan Kawasan Kompleks Legislatif di IKN

NUSANTARA – Salah satu paket pekerjaan infrastruktur kawasan legislatif-Yudikatif batch dua yang kontraknya ditandatangani kemarin, (10/11/2025) yakni pembangunan jalan kawasan kompleks legislatif sepanjang 3,70 kilometer.

Sepanjang jalan itu, lingkupnya 10 ruas utama dan 4 jembatan. Nilai anggaran yang ‘disiram’ alias digelontorkan yakni Rp982 miliar dari APBN tahun jamak, 2025-2027. Paket tersebut dikerjakan PT Bangun Cipta Kontraktor, PT Modern Widya Tehnical, PT Markinah, dan PT Daya Mulia Turangga.

Direktur Sarana Prasarana Sosial, Agus Ahyar, menekankan pelaksanaan pekerjaan batch dua tersebut harus lebih baik, secara kualitas maupun hal-hal teknis di lapangan.

“Tadi Pak Kepala menyampaikan ada kualitas, kemudian ada estetika, ada juga keberlanjutan. Ini artinya apa? Bahwa ini tidak hanya membangun saja, tapi memperhatikan bagaimana dengan lingkungan, memperhatikan bagaimana estetika pembangunannya dan keberlanjutannya seperti apa,” tutur Agus.

Usai kontraknya ditandatangani, langsung berlanjut Pre Construction Meeting (PCM) terintegrasi oleh Kedeputian Sarana dan Prasarana serta para penyedia jasa alias pemegang kontrak.

Pada PCM di Kemenko 4 itu, mengupas bagaimana Manajemen Konstruksi Induk, Paket Pembangunan Jalan Kompleks Yudikatif, Paket Pembangunan Jalan Kompleks Legislatif, serta Paket Pembangunan Jalan Kawasan Pendukung KIPP 1A.

Termasuk, soal bagaimana rekayasa lalu lintas kendaraan proyek, kepatuhan keamanan kerja, kebersihan, disposal, potensi clash detection dengan persil lain, hingga serapan tenaga kerja lokal.

Menurut Agus, semua aspek harus dipenuhi sesuai standar. Bahkan kalau bisa di atas standar yang sudah ditentukan.
“Kita ‘kan membangun IKN ya, bukan bekerja di IKN, bukan proyekan di IKN. Artinya kita semua harus memberikan hasil yang benar-benar sesuai dan maksimal,” tegas Agus.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan instrumen otorita hanya DIPA dan regulasi.

“Bapak ibu dari Kerja Sama Operasional (KSO) ‘lah yang menciptakan lapangan kerjanya. Insya Allah, ini akan menjadi lapangan pekerjaan bagi kontraktor, pekerja konstruksi, maupun konsultan. Dengan penandatanganan kontrak ini, kita telah menjadi satu tim dengan peran masing-masing,” terang Basuki,

Ia meminta semua lini bekerja kompak dan seiring sejalan agar apa yang ditargetkan dapat tercapai.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI