Anggota DPRD Kaltim Sebut Penabrak Jembatan Mahulu Harus Tanggung Jawab

SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menegaskan pihak penabrak jembatan wajib bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di Jembatan Mahulu Samarinda.

Sabaruddin menjelaskan DPRD Kaltim hadir dalam rapat bersama KSOP sebagai lembaga pengawas untuk memastikan proses penanganan insiden berjalan sesuai aturan. Dari hasil pencermatan rapat, ia menilai telah terjadi pelanggaran, terutama terkait operasional kapal yang tidak sesuai dengan jam yang ditetapkan milik PT Darma Lancar Sejahtera.

Menurutnya pengaturan lalu lintas dan pengolongan kapal seharusnya termonitor dengan baik oleh pihak terkait.

“Kita tidak mencari kambing hitam siapa yang salah atau siapa yang benar. Yang jelas, penabrak wajib hukumnya mempertanggungjawabkan dan mengganti kerugian,” tegas Sabaruddin, Senin (30/12/2025).

Terkait besaran ganti rugi, Sabaruddin menyebut hal tersebut akan dinilai oleh pihak pemilik aset yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia menuturkan terdapat sejumlah fender jembatan yang awalnya berjumlah empat, namun kini tersisa dua. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab penggantian terhadap fender yang hilang atau rusak.

“Apakah empat fender itu semuanya ditabrak atau tidak, itu harus jelas. Kalau yang tersisa dua, berarti dua itu menjadi tanggung jawab pihak penabrak, sementara sisanya akan dikaji lebih lanjut oleh PUPR,” jelasnya.

Ia menekankan jembatan Mahulu merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran vital bagi mobilitas masyarakat Kaltim. Dengan jumlah penduduk yang mencapai jutaan jiwa dari 10 kabupaten/kota, keberadaan jembatan sangat menentukan kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial.

“Bayangkan kalau jembatan itu sampai roboh. Bukan hanya bisnis yang terganggu, tapi juga keselamatan dan nyawa masyarakat. Siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.

Sabaruddin menambahkan DPRD Kaltim telah memberikan tenggat waktu kepada pihak penabrak untuk menunjukkan bentuk pertanggungjawaban. Deadline tersebut ditetapkan hingga awal Januari 2026. Apabila belum ada kepastian, DPRD Kaltim tidak menutup kemungkinan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah KSOP yang lebih dulu memfasilitasi rapat koordinasi, mengingat keterbatasan waktu DPRD pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI