Anggota DPRD Kutim Gandeng Petani dan UMKM, Dukung MBG di Kutim

SANGATTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah tidak seharusnya berhenti di urusan dapur umum. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim, Pandi Widiarto, melihat peluang besar agar program tersebut menjadi jalan baru bagi petani, peternak, dan UMKM lokal untuk tumbuh.

Menurutnya, keterlibatan sektor pertanian dan usaha kecil akan membuat MBG lebih berkelanjutan. “Kalau petani bisa memasok sayur, buah, atau bahan pangan langsung ke dapur umum, mereka tidak hanya mendapat pasar tetap, tapi kepastian harga,” ujar Pandi ditemui setelah melaksanakan reses di Dayung, Kamis (28/8/2025).

Dalam pertemuan bersama warga Teluk Lingga, Pandi menunjukkan contoh konkret lewat Pemuda Kutim Hebat Farming. Inisiatif anak muda ini dinilai bisa menjadi model kemandirian pangan, karena mampu mengolah lahan kosong menjadi sumber produksi.

Tidak berhenti di situ, dirinya turut membagikan pupuk kompos produksi Bank Induk Sampah Sangatta Utara sekaligus hasil pertanian lokal. Pupuk tersebut terbukti membantu meningkatkan produktivitas panen warga.

Lebih jauh, Pandi tengah menginisiasi koperasi petani yang digagas bersama komunitas pemuda. Koperasi ini akan fokus pada pemasaran hasil panen, dengan target masuk ke pasar modern dan ritel besar.

“Produk pertanian kita sering kalah harga karena tidak dikemas dengan baik. Padahal, dengan sentuhan pengolahan, nilai jual bisa meningkat berkali lipat. Itu yang ingin kami dorong, supaya petani lebih sejahtera,” jelasnya.

Dorongan Pandi menunjukkan MBG bukan hanya urusan politik atau seremonial reses. Apabila dikaitkan dengan penguatan ekonomi lokal, program tersebut dapat menjadi ekosistem baru bagi ketahanan pangan di Kutim.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI