SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menjawab sorotan publik terkait program gratispol yang sebelumnya menjadi slogan kampanye pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebelum menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Masyarakat menilai program gratispol sebagai gratis total biaya pendidikan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini.
Menurut legislator Dapil Kutai Kartanegara ini, program yang dijanjikan itu kini mengalami penyesuaian baik dari segi regulasi maupun kemampuan fiskal daerah.
“Kalau ada yang bilang gratispol tapi nyatanya tidak full (penuh), ya bisa jadi memang benar. Sebab dari awal, konsep ini adalah janji politik yang kemudian harus disesuaikan dengan realitas anggaran dan aturan yang berlaku,” jelas Sarkowi, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan istilah gratispol sejatinya tidak dikenal dalam regulasi formal pendidikan. Apalagi, pendidikan tinggi secara regulasi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau mau mengikuti aturan, istilah gratispol itu hanya dikenal di daerah otonomi khusus seperti Papua. Di Kaltim, akhirnya gratispol dibuat Pergub dengan nama Bantuan Pendidikan Tinggi bukan Pergub gratispol,” ujarnya.
Diketahui, gratispol sesuai Pergub hanya menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP per semester sesuai batas atas masing-masing rumpun ilmu. sejumlah komponen biaya tidak masuk dalam cakupan bantuan pendidikan ini. Di antaranya adalah uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), biaya Sistem Kredit Semester (SKS), biaya praktikum dan biaya penelitian.
Program ini mengalami percepatan pelaksanaan. Awalnya direncanakan berjalan pada 2026 sesuai tahapan APBD, namun sebagian sudah mulai direalisasikan tahun ini karena adanya efisiensi anggaran dan instruksi Presiden.
Meski begitu, Sarkowi mengakui banyak masukan dari masyarakat yang menyebut pelaksanaan program belum maksimal. Komisi IV DPRD Kaltim berencana mengevaluasi Pergub tersebut bahkan membuka kemungkinan mengusulkan regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Nanti akan dibentuk Pansus untuk mengkaji apakah bantuan pendidikan tinggi bisa masuk dalam substansi Perda itu. Tapi kita tunggu dulu sikap resmi dari pemerintah provinsi,” tambahnya.
Sarkowi menyoroti masih adanya keluhan soal pembelian seragam sekolah, padahal program gratispol untuk jenjang SMA dan SMK diklaim mencakup kebutuhan siswa. Ia menjelaskan bantuan seragam hanya mencakup seragam nasional tidak termasuk baju pramuka, batik, maupun pakaian laboratorium dan lapangan.
“Kalau sekolah masih mewajibkan seragam di luar seragam nasional, itu menjadi kesepakatan antara sekolah dan orang tua. Yang penting, sekolah tidak boleh menunjuk toko atau mengkoordinir pengadaan. Orang tua harus bebas membeli di mana pun,” tegasnya.
Sarkowi menjelaskan dengan mengingatkan keterbatasan keuangan daerah menjadi salah satu hambatan utama dalam merealisasikan janji pendidikan gratis secara penuh pada tahun ini. Apalagi, APBD Kaltim terus mengalami penurunan dari Rp22 triliun menjadi Rp18 triliun pada tahun 2025.
“Masih banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi seperti infrastruktur jalan, sekolah, kesehatan, hingga kekurangan guru dan dokter. Jadi program bantuan pendidikan ini tetap berjalan, tapi realistis sesuai kapasitas keuangan kita,” pungkasnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





