Angka Pengangguran di Kaltim Capai 5,14 Persen, DPRD Dorong Peningkatan Kompetensi SDM

SAMARINDA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di provinsi ini mencapai 5,14 persen pada tahun 2024. Salah satu penyebab utama adalah jumlah lapangan pekerjaan yang masih belum sebanding dengan jumlah pencari kerja.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa kondisi ini seharusnya mendorong masyarakat untuk lebih kompetitif dalam meningkatkan kualitas diri.

“Persoalannya hampir sama di mana-mana, jumlah lapangan kerja memang lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja. Di sinilah masyarakat perlu berkompetisi,” ujar Sarkowi saat diwawancarai pada Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) saat ini sudah tersedia di Kalimantan Timur. Namun, keberhasilan program tersebut tetap bergantung pada keseriusan masyarakat dalam memanfaatkannya.

“Pendidikan itu hanya paspor awal. Yang dibutuhkan selanjutnya adalah kemauan untuk meningkatkan kompetensi diri,” jelasnya.

Sarkowi juga mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menyalahkan pemerintah ketika mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Ia menilai, faktor internal seperti motivasi dan kemauan individu juga berperan besar.

“Kita harapkan program pemerintah, baik di bidang pendidikan maupun penciptaan lapangan kerja, diimbangi dengan kesiapan dan peningkatan kompetensi para lulusan,” kata politikus dari Fraksi Golkar itu.

Ia menambahkan, dalam era persaingan yang semakin ketat, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat lokal harus mampu bersaing dengan pendatang dari luar daerah.

“Apalagi sekarang IKN banyak didatangi orang. Mau tidak mau kita harus meningkatkan kompetensi, supaya peluang kerja tidak hanya diisi oleh orang luar,” tegasnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI