SAMARINDA – Angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data rekapitulasi perkara, total kasus cerai talak dan cerai gugat mencapai 8.493 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 7.773 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Samarinda, Rumaidi, mengatakan meski kenaikannya tidak terlalu signifikan, masalah itu tetap menjadi perhatian serius bagi lembaga peradilan dan pemerintah daerah.
“Pada 2025, cerai talak tercatat sebanyak 1.934 perkara, sementara cerai gugat mencapai 6.559 perkara. Ini menunjukkan bahwa permohonan cerai masih didominasi oleh pihak istri,” ujar Rumaidi, beberapa waktu lalu.
Dari sisi wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak di Kalimantan Timur yakni mencapai 1.890 perkara sepanjang 2025. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Setelah Samarinda daerah dengan perkara perceraian tertinggi berikutnya adalah Kota Balikpapan dengan 1.815 perkara, disusul Kabupaten Kutai Kartanegara (Tenggarong) sebanyak 1.562 perkara. Sementara itu, wilayah dengan jumlah perkara terendah adalah Kabupaten Kutai Barat dengan 199 perkara.
Rumaidi menjelaskan tingginya angka perceraian di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan tidak terlepas dari dinamika sosial dan ekonomi yang lebih kompleks.
“Wilayah perkotaan cenderung menghadapi tekanan ekonomi, perubahan gaya hidup, serta persoalan rumah tangga yang lebih beragam, sehingga berpengaruh terhadap stabilitas keluarga,” jelasnya.
Ia menambahkan Pengadilan Agama terus mengoptimalkan peran mediasi dalam setiap perkara perceraian sebagai upaya menekan angka perceraian. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait terus diperkuat untuk meningkatkan edukasi tentang ketahanan keluarga di masyarakat.
“Kami berharap ke depan angka perceraian dapat ditekan melalui penguatan peran keluarga, pendidikan pranikah, serta pendampingan rumah tangga,” jelas Rumaidi.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





