spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Angka Pernikahan Di Bawah Umur Masih Tinggi, Tercatat 810 Kasus di Kaltim

SAMARINDA – Angka pernikahan dini  di Kaltim masih saja tinggi. Kantor Pengadilan Agama Kaltim mencatat ada kasus pernikahan dini pada 2022 lalu mencapai 810 kasus.

Hal ini disampaikan langsung oleh Panitra Moda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Rumaidi saat bertemu awak Media Kaltim, Rabu (2/8/2023) kemarin.

Dia juga mengatakan setiap anak berusia di bawah 19 tahun jika ingin menikah wajib juga mengajukan dispensasi.

“Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Usia Nikah, laki- laki dan perempuan di bawah 19 tahun wajib mengajukan dispensasi jika ingin menikah,” katanya.

Saat ditanya apa alasan para pengajuan dispensasi tersebut Rumaidi tidak merincinya.

“Penjelasan terperinci datanya tidak di kami tapi di Dinas PA,” tukasnya.

Tercatat permintaan dispensasi pernikahan terbanyak terdapat di kabupaten Paser di Satuan Kerja (Saker) Tanah Gerogot tercatat 172 dispensasi.

“Itu kasus terbanyak di tahun 2022,” katanya.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER