APBD Paser Capai Rp3,9 T di 2026, Program Prioritas Dapat Terlaksana

PASER – Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, memastikan pelaksanaan program prioritas Pemerintah Kabupaten Paser tetap dapat terlaksana, meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya akibat dari pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

“Anggaran tahun 2026 ini adalah anggaran pertama di masa jabatan kami, Insya Allah 11 program prioritas yang tertuang dalam visi misi Paser Tuntas dapat tercover seluruhnya,” katanya, Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Paser 2026 yang telah disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Total APBD Paser 2026 ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun dengan rincian jumlah pendapatan sebesar Rp3,6 triliun yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp307 miliar, pendapatan transfer Rp3,2 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp70 miliar.

Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp3,8 triliun terdiri dari belanja operasi Rp2,1 triliun, belanja modal Rp1,3 triliun, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp395 miliar.

Adapun untuk pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp300 miliar dan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah sebesar Rp20 miliar.

Total APBD yang telah disahkan tersebut mengalami penurunan hampir Rp300 miliar apabila dibandingkan dengan rancangan awal APBD Paser 2026 sebelum adanya kebijakan pemangkasan TKD. Di mana pada rancangan sebelumnya, total APBD diproyeksikan mencapai Rp4,1 triliun dengan pendapatan transfer sebesar Rp3,5 triliun. Meski demikian, Ikhwan Antasari memastikan anggaran yang telah disahkan itu telah dioptimalkan agar dapat mencakup keseluruhan program prioritas pemerintah daerah.

“ABPD yang telah disahkan ini telah mencakup semua seperti kegiatan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Namun dengan adanya penurunan pendapatan, kegiatan infrastruktur di 2026 akan kita lihat lagi mana yang harus diprioritaskan,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI