APBD Perubahan 2025 Kaltim Disepakati, Fokus pada Pendidikan hingga Infrastruktur

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat malam (12/9/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan dan penandatanganan kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Seno Aji mengapresiasi kerja sama intensif DPRD Kaltim dan pemerintah daerah sehingga kesepakatan dapat dicapai sesuai jadwal.

“Kerja keras dan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD telah menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025,” ujarnya di depan anggota dewan.

Ia menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2025 merupakan langkah penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah agar tetap positif, inklusif, dan berkelanjutan. Fokus belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pembangunan infrastruktur pendukung konektivitas antarwilayah.

Dalam laporan keuangan, total APBD Perubahan 2025 disepakati sebesar Rp21,74 triliun. Pendapatan daerah menyesuaikan menjadi Rp19,14 triliun, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp21,69 triliun. Kenaikan terbesar terjadi pada belanja operasi, khususnya belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk mendukung target pembangunan.

“Pemerintah tetap menekankan efisiensi, efektivitas, serta keberlanjutan dalam pelaksanaan program. Dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi modal penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang adil dan merata,” tambah Seno Aji.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim. Seno Aji berharap, hasil pembahasan ini dapat memperkuat pondasi pembangunan menuju terwujudnya Kaltim untuk Generasi Emas. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI