SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui APBD Perubahan 2025 mengalokasikan dana kompensasi sebesar Rp25 miliar untuk layanan kesehatan. Anggaran ini akan disalurkan ke lima rumah sakit milik Pemprov, yakni RS Abdul Wahab Sjahranie, RS Jiwa Atma Husada, RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, RS Aji Salehuddin II (Korpri), dan RS Mata Provinsi Kaltim.
“Kompensasi ini kita bagi secara proporsional, disiapkan untuk melayani pasien yang tidak tercover BPJS Kesehatan,” jelas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan, Selasa (19/8/2025).
Darlis menegaskan, langkah ini juga untuk mendukung program Gratispol atau layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kaltim. Dari total Rp232 miliar anggaran kesehatan, sebagian besar difokuskan untuk memastikan tidak ada lagi pasien tertolak karena alasan administratif.
“Kalau sudah ada dana kompensasi ini, rumah sakit tidak bisa menolak pasien. Karena pemerintah sudah menyiapkan anggarannya,” tegasnya.
Menurut Dinas Kesehatan, angka Rp25 miliar ditetapkan berdasarkan evaluasi kebutuhan layanan kesehatan tahun sebelumnya. Dengan adanya kompensasi ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kaltim semakin maksimal sekaligus memperlancar pelaksanaan program Gratispol. (ADV)





