Apdesi Sambut Koperasi Merah Putih Beroperasi di Paser, Pertanyakan Bentuk Permodalan

PASER – Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disambut positif oleh sejumlah pihak di Kabupaten Paser, salah satunya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Paser.

Ketua Apdesi Paser, Nasri, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya Koperasi Desa Merah Putih. sebab koperasi ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong perubahan ekonomi serta membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat khususnya di tingkat desa. Terlebih dari sisi permodalan, koperasi ini mendapat dukungan dari pihak perbankan.

“Berbeda dengan koperasi konvensional yang mengandalkan modal dari iuran anggota, sementara Koperasi Merah Putih mendapatkan permodalan dari pihak ketiga yaitu pihak perbankan,” terangnya, Jumat (18/7/2025).

Meski demikian, dirinya belum mengetahui secara spesifik skema pembiayaan yang digunakan koperasi ini nantinya, sehingga masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Sebab belum ada kejelasan terkait syarat pinjaman, batas maksimal jumlah pinjaman, hingga kemungkinan akses bagi koperasi yang tidak memiliki aset.

“Belum tahu juga syaratnya apa, kemudian plafon kreditnya berapa, apakah koperasi non aset bisa pinjam. Karena itu jadi soal juga sebenarnya,” sebut Nasri, yang menjabat sebagai Kepala Desa Olong Pinang.

Lebih lanjut Nasri menjelaskan rata-rata Koperasi Merah Putih yang dibentuk di Kabupaten Paser saat ini non aset, karena memang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Menyikapi terkait kabar mengenai modal awal untuk setiap unit Kopdes Merah Putih sebesar Rp3-5 miliar. Ia meyakini penyalurannya akan bersifat fleksibel, sesuai dengan kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih dan penilaian pihak terkait.

“Terkait dana itu saya rasa tidak saklek harus mengelola anggaran besar secara langsung, pasti ada penilaian dari instansi terkait termasuk oleh pihak perbankan. Kalau 500 juta atau di bawahnya mungkin bisa, tapi tetap harus verifikasi,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI