Apel Gabungan Tanggap Bencana, 100 Personel Gabungan Dikerahkan

SANGATTA – Mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi di musim hujan, Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana di Lapangan Mapolres Kutim, Selasa (4/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto dan diikuti unsur Forkopimda serta berbagai instansi lintas sektor.

Sedikitnya 100 peserta gabungan dari unsur TNI-Polri, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Damkar, Lanal Sangatta, Kodim 0909/KTM, Kejari Kutim, Orari, Rapi, hingga organisasi relawan turut ambil bagian dalam apel tersebut.

Dalam amanatnya, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh elemen menghadapi bencana alam yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Timur khususnya banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

“Kita harus tetap waspada dan memperkuat kesiapan dalam menghadapi potensi bencana, terutama saat musim hujan,” ujarnya.

Menurutnya sepanjang Oktober 2025, Polda Kaltim mencatat 202 kejadian bencana di wilayahnya, didominasi kebakaran, banjir, longsor, dan pohon tumbang. Menyikapi hal tersebut, Polda dan jajaran menyiagakan 1.181 personel yang dilengkapi dengan sarana prasarana, posko siaga, hingga dapur lapangan.

Kapolres Kutim menegaskan penanganan bencana harus dilakukan secara terpadu dan berbasis kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk meminimalkan dampak bencana terhadap keselamatan warga, infrastruktur, ekonomi, dan psikologis masyarakat,” tegasnya.

Pada pelaksanaan apel, peserta dibagi menjadi empat kompi gabungan dengan dukungan kendaraan dan perlengkapan penanggulangan bencana. Kegiatan ditutup dengan pengecekan pasukan dan peralatan untuk memastikan seluruh sumber daya dalam kondisi siap bergerak cepat apabila terjadi keadaan darurat di wilayah Kutai Timur.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI