Aplikasi ‘Infolantas Kutim’ Diluncurkan, Warga Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Layanan Kepolisian

SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mencatat langkah maju dalam pelayanan publik. Melalui peluncuran aplikasi Infolantas Kutim, kini masyarakat dapat memantau kondisi lalu lintas dan mengakses berbagai layanan kepolisian hanya lewat ponsel.

Kegiatan peluncuran digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Bukit Pelangi, Rabu (29/10/2025), dan dihadiri langsung Bupati Kutim beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan aplikasi Infolantas Kutim menjadi bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan pelayanan berbasis digital yang cepat, transparan, dan efisien.

“Melalui Infolantas Kutim, masyarakat dapat memantau informasi lalu lintas terkini, pengalihan arus, hingga lokasi pelayanan publik seperti Samsat dan Satpas. Semua bisa diakses mudah melalui Ponsel,” ujarnya.

Selain memberikan kemudahan informasi, aplikasi tersebut dilengkapi fitur pengaduan masyarakat, data tilang elektronik (ETLE), serta jadwal pelayanan Satpas yang dapat membantu warga tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.

Kasat Lantas Polres Kutai Timur, AKP Rezky Nur Meihendra, menambahkan ke depan aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan sistem pelayanan lalu lintas tingkat Polda dan Mabes Polri, guna mempercepat koordinasi dan pemantauan situasi di lapangan.

“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang presisi, responsif, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Peluncuran Infolantas Kutim mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah warga menilai, aplikasi itu sangat membantu terutama bagi pengguna jalan yang ingin mengetahui kondisi lalu lintas di wilayah Kutim secara real time.

Dengan hadirnya Infolantas Kutim, Polres Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, adaptif, dan sejalan dengan semangat Polri Presisi yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI