Aplikasi X dan Bigo Live Diapresiasi Menkomdigi, Dinilai Patuh Aturan Perlindungan Anak

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan anak di ruang siber. Ia secara khusus mengapresiasi langkah dua platform global yakni X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan konkret terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Meutya, kedua platform tersebut tidak hanya menyatakan komitmen, tetapi telah melakukan penyesuaian nyata dalam sistem dan kebijakan mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Platform seperti X dan Bigo Live menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban kepatuhan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Sebagai bagian dari implementasi aturan, platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, perusahaan mulai menyiapkan mekanisme identifikasi dan penonaktifan akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah umur yang dijadwalkan berjalan mulai 28 Maret 2026.

Di sisi lain, Bigo Live menerapkan kebijakan yang lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun. Platform tersebut memperkuat sistem pengawasan melalui kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan moderasi manual untuk mendeteksi serta menindak akun yang melanggar ketentuan usia.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan platform dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak, dari risiko konten digital yang tidak sesuai.

Meutya menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi nasional. Ia menekankan kepatuhan bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak.

“Tidak ada kompromi bagi platform yang ingin beroperasi di Indonesia. Semua harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah memastikan akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk menilai implementasi kebijakan di lapangan. Evaluasi dilakukan secara rutin agar setiap komitmen yang disampaikan platform benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.

Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas, termasuk sanksi administratif, guna memastikan ekosistem digital di Indonesia tetap aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI