Aset Tidak Terpakai Pemkot, DPRD Bontang Minta Penataan dan Hapus Aset

BONTANG – Untuk melakukan penataan dalam aset yang dimiliki Pemkot Bontang, DPRD Kota Bontang meminta menata aset yang tidak terpakai sehingga dapat memudahkan pendataan.

Berbagai barang inventaris, mulai dari kendaraan dinas rusak hingga peralatan kantor yang menumpuk di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinilai perlu segera diproses untuk penghapusan maupun pelelangan sesuai aturan yang berlaku.

DPRD Kota Bontang menilai masih banyak aset yang secara kondisi maupun fungsi sudah tidak layak digunakan, namun belum mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan pengelolaan aset daerah harus menjadi perhatian serius, karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan pemerintah. Menurut Rustam, aset yang sudah rusak atau tidak memiliki nilai guna seharusnya segera diinventarisasi dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai barang-barang yang sudah tidak terpakai terus menumpuk di OPD. Selain mengganggu penataan aset, kondisi ini juga bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Selain itu, Rustam menyampaikan dalam persoalan aset daerah, masih menjadi catatan yang kerap muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut menunjukkan masih perlunya pembenahan dalam sistem pencatatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya keberadaan kendaraan dinas yang sudah rusak berat maupun peralatan kantor yang tidak lagi digunakan, perlu segera mendapatkan kejelasan status. Apabila masih memiliki nilai ekonomis, aset tersebut dapat dilelang. Sementara aset yang sudah tidak bernilai dapat diproses untuk penghapusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai aset yang sudah tidak berfungsi tetap tercatat tanpa ada penyelesaian,” katanya.

Rustam menambahkan penataan aset yang baik tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi dapat membantu pemerintah daerah memperoleh pemasukan tambahan, melalui mekanisme pelelangan aset yang masih memiliki nilai jual.

“Maka dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif serta meminimalkan potensi temuan berulang dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, penataan aset tidak boleh hanya sebatas pendataan, tetapi harus disertai langkah konkret agar barang-barang yang tidak digunakan tidak terus menumpuk di gudang maupun halaman kantor pemerintah.

“Jangan sampai aset yang sudah bertahun-tahun tidak dipakai tetap disimpan tanpa ada keputusan. Itu justru menambah beban pengelolaan dan berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan,” sebutnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI