PASER – Temukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, tegaskan akan diproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Temuan sejumlah ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak masuk kerja tersebut diketahui setelah melakukan tinjauan langsung ke sejumlah kantor yang berada di kompleks perkantoran kilometer 5, Kamis (26/2/2026).
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menyebut ada beberapa kantor yang ditemukan pegawainya tidak masuk kerja tanpa keterangan, bahkan di antaranya ada yang sering dan sudah lama tidak masuk kantor.
“Temuan ini akan kita lapor ke BKPSDM untuk diproses. Apabila masih ditemukan pelanggaran yang berulang, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ikhwan menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN baik PNS maupun PPPK, agar tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja, terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kita tetap masuk kerja pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA, memang lebih cepat dari hari biasa, tapi tidak mengurangi efektivitas kerja,” tegasnya.
Kepada pimpinan perangkat daerah, Ikhwan meminta untuk terus memantau kehadiran dan kinerja ASN di lingkungan kerjanya. Tidak hanya itu, Ia memastikan akan terus melakukan tinjauan lapangan secara berkala untuk memastikan disiplin ASN berjalan dengan baik.
“Kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Puasa bukan alasan untuk menurunkan semangat dan disiplin kerja,” sebutnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





