Aturan Pemindahan Ibu Kota Digugat, Pemohon Minta Nusantara Difungsikan Sebagai Ibu Kota

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara 187/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi sejumlah undang-undang pemindahan ibu kota negara yang diajukan warga bernama Astro Alfa Liecharlie (Astro Li).

Dalam sidang kedua yang berlangsung di Ruang Sidang Panel MK, Senin (3/11/2025), pemohon menyampaikan perbaikan permohonan dan penyederhanaan objek uji materi yang sebelumnya diajukan.

“Sehingga hanya tersisa empat undang-undang yang diujikan yaitu UU 3/2022, UU 21/2023, UU 2/2024, dan UU 151/2024,” ujar Astro menjelaskan perubahannya.

Astro menghapus dua undang-undang terkait daerah di Kalimantan Timur setelah menerima masukan hakim mengenai kedudukan hukum, sehingga permohonan difokuskan pada aturan inti pemindahan ibu kota.

Ia menyempurnakan alasan permohonan, menegaskan dalam masa peralihan seharusnya Jakarta dan Nusantara tetap menjalankan peran ibu kota negara secara bertahap dan tidak saling meniadakan.

“Pemohon juga telah mendapati informasi bahwa OIKN telah berkoordinasi cukup baik dengan pemerintah daerah, sehingga aturan terkait tidak perlu diuji kembali,” jelas Astro di hadapan majelis.

Permohonan turut memperbaiki petitum dari dua puluh tujuh menjadi dua puluh, memfokuskan gugatan pada pasal-pasal yang dianggap menghambat percepatan status Nusantara sebagai ibu kota negara.

Astro menilai sejumlah norma mensyaratkan Keputusan Presiden sebelum pemindahan dapat dimulai, padahal menurutnya Nusantara seharusnya langsung memperoleh kedudukan dan fungsi ibu kota begitu undang-undang berlaku.

“Prinsipnya pemindahan ibu kota dapat berjalan segera tanpa menghentikan langsung peran Jakarta, karena masa transisi tetap mengizinkan kedudukan lembaga negara berada di dua wilayah,” ungkapnya.

Dalam permohonan akhirnya, pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 4 ayat 2 UU IKN agar pemberhentian status Jakarta sebagai ibu kota ditetapkan melalui Keputusan Presiden khusus pada akhir masa peralihan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI