Aulia-Rendi Resmi Dilantik, DPRD Kaltim Harap Kukar Makin Maju di Tangan Pemimpin Muda

SAMARINDA – Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, bertempat di Odah Etam, Jalan Gadjah Mada, Samarinda.

Pelantikan dua sosok muda ini disambut harapan besar dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil Kukar, M. Samsun. Ia menilai, dengan potensi dan kontribusi besar Kukar terhadap perekonomian Kaltim, kepemimpinan baru harus mampu mendorong kemajuan lebih jauh.

“Harapannya mereka mampu membawa Kukar menjadi lebih baik,” ujar Samsun saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin siang (23/6/2025).

Samsun juga memberi catatan positif terhadap kepemimpinan sebelumnya, yakni Edi Damansyah dan Rendi Solihin, terutama dalam sektor pertanian dan program swasembada jagung yang berhasil diwujudkan. Ia berharap capaian tersebut tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga ditingkatkan.

“Kita harus akui pemimpin sebelumnya berhasil. Tinggal bagaimana pemimpin baru dapat mempertahankan dan meningkatkannya,” lanjut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Selain sektor pertanian, Samsun juga menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan di wilayah Kukar yang memiliki lebih dari 200 desa, membentang dari Samboja hingga Muara Badak. Ia menekankan perlunya perencanaan pembangunan yang matang dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD harus ditingkatkan agar lebih banyak program pembangunan bisa diwujudkan. Perencanaan pembangunan yang matang akan memberikan dampak sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutupnya.

Dengan pelantikan ini, masyarakat Kukar menantikan sentuhan baru dari duet Aulia-Rendi dalam menjawab tantangan pembangunan dan mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan. (Adv/DPRDKALTIM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI