Ayub Soroti Pengelolaan DAS, Dorong Peran Perusahaan Daerah untuk Tingkatkan PAD

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, menegaskan pentingnya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kaltim secara terstruktur dan berpihak pada kepentingan daerah.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ini menyoroti perlunya pengelolaan DAS, seperti DAS Mahakam dan DAS Berau, dilakukan oleh perusahaan milik daerah guna memberikan kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita tidak hanya bicara soal pengelompokan atau tambatannya saja, tapi pengelolaan daerah sungainya secara menyeluruh. Semua DAS di Kaltim, seperti Mahakam dan Berau, akan kita perjuangkan agar dikelola oleh perusahaan milik daerah, bukan segelintir pihak,” ujar Ayub, Kamis (29/5/2025).

Saat ini, menurutnya, pengelolaan Sistem Terminal Sungai (STS) serta berbagai infrastruktur perairan seperti tambatan dan jembatan masih didominasi oleh pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan nasional seperti Pelindo dan PTB.

Ayub menilai pengelolaan tersebut seharusnya dapat dialihkan ke perusahaan daerah agar manfaatnya bisa lebih luas dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan PAD.

“Kalau dikelola oleh perusahaan daerah, hasilnya bisa dibagi untuk PAD. Tidak hanya dimonopoli oleh pihak swasta atau individu. Ini soal bagaimana kita mengelola aset daerah untuk kepentingan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ayub menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mendorong terbitnya regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan aset-aset perairan tersebut melalui payung hukum yang jelas.
“Sudah saatnya cara berpikir kita berubah. Semua aset yang berada di wilayah Kalimantan Timur harus berguna bagi Kaltim. Harus mendatangkan PAD dan manfaat yang nyata untuk masyarakat,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI