SAMARINDA – Pembahasan alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur dalam batang tubuh APBD 2027 masih berjalan di tempat. Salah satu penyebabnya adalah pembatasan nomenklatur usulan yang dinilai berpotensi menghilangkan banyak aspirasi masyarakat hasil reses anggota dewan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai kebijakan tersebut mempersempit ruang bagi wakil rakyat untuk menerjemahkan aspirasi konstituen di daerah pemilihannya menjadi program kegiatan.
Ia menjelaskan ratusan usulan yang dihimpun dari masyarakat sebelumnya telah melalui proses penyaringan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari proses itu, Pansus Pokir DPRD Kaltim menghasilkan 97 usulan program yang mencakup belanja langsung, bantuan keuangan hingga hibah.
Namun menurut Baharuddin, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hanya bersedia mengakomodasi sebagian kecil dari jumlah tersebut.
“Dari 97 usulan itu, Bappeda hanya mau menampung sekitar 25 program kegiatan saja. Kalau hanya segitu yang diterima, otomatis banyak aspirasi masyarakat yang hilang dan tidak tersalurkan,” ujar Baharuddin Demmu saat diwawancarai, Senin (9/3/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebutkan sebagian besar usulan yang disampaikan masyarakat justru menyasar sektor-sektor produktif. Mulai dari pengembangan peternakan, perikanan hingga dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun di sisi lain, Bappeda Kaltim disebut hanya membuka ruang bagi program yang berada dalam empat sektor prioritas pemerintah daerah. Keempat sektor tersebut adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diarahkan oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
“Dari empat sektor itu saja yang dipilih untuk dimasukkan. Hasilnya hanya sekitar 25 kegiatan yang dianggap bisa masuk sebagai Pokir DPRD,” jelasnya.
Bahar menilai pendekatan tersebut tidak sejalan dengan fungsi DPRD sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat. Menurutnya Pokir seharusnya menjadi ruang bagi kebutuhan nyata warga yang dihimpun melalui reses dan berbagai forum serap aspirasi.
Ia menegaskan DPRD Kaltim bukanlah perpanjangan tangan kepala daerah untuk menjalankan seluruh program prioritas pemerintah. Kedudukan DPRD dan pemerintah daerah sejatinya berada pada posisi yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau pada akhirnya semua harus mengikuti kemauan pemerintah, lalu untuk apa dewan membentuk Pansus dan membahas kamus usulan ini,” tegas Bahar.
Hingga kini, pembahasan antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim terkait alokasi Pokir dalam APBD 2027 masih belum menemukan titik temu.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





