PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi para guru dari Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Paser. Pertemuan itu secara khusus membahas terkait kesejahteraan para guru di sekolah swasta.
Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, menyampaikan dalam RDP tersebut pihaknya telah mendengar aspirasi dari perwakilan forum guru swasta se-Kabupaten Paser yang terdiri dari berbagai jenjang seperti PAUD, Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan kelompok belajar.
“Mereka menyuarakan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan dari guru-guru swasta, di mana memang kita ketahui untuk sekolah swasta di Indonesia menjadi pusat perhatian untuk kesejahteraan mereka, apalagi yang di daerah,” katanya saat diwawancarai, Selasa (28/10/2025).
Meskipun belum mendapatkan solusi konkret dalam pertemuan itu, tetapi Zulkifli memastikan DPRD Paser akan terus mencari solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan semua guru. Namun ada kabar baik untuk pondok pesantren.
“Untuk pondok pesantren sendiri, Insya Allah dalam waktu dekat memang sudah ada inisiasi dari kita. Untuk 2026 sudah masuk rancangan Perda untuk pondok pesantren, sementara yang lain menyusul,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Anggota DPRD Paser, Basri Mansur, menambahkan peningkatan kesejahteraan guru swasta tengah menunggu perkembangan undang-undang terbaru yang saat ini sedang disusun DPR RI.
Di mana berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat berkunjung ke Paser. Hetifah mengatakan undang-undang tersebut sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan.
“Beliau mengatakan undang-undang tersebut saat ini sedang dibahas. Terkait drafnya belum ada tanggapan, karena Bu Hetifah sendiri sulit mendapatkan drafnya,” ungkap Basri.
Menurut Basri, revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diinformasikan akan meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Selain itu, terkait pendanaan pendidikan, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 serta PP 18 tahun 2022 mengenai pendanaan pendidikan sesuai kewenangan dan amanat mandatory spending 20 persen dari APBD.
Adapun terkait aspirasi para guru, Basri memastikan pihaknya selalu mem-follow up dan dicatat, untuk kemudian dibuat dalam notulen rapat yang selanjutnya diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agar dapat diformulasikan terkait subsidi tunjangan profesi dan tunjangan fungsional para guru swasta.
Selanjutnya, Basri memastikan DPRD Paser telah memberikan rekomendasi terkait hibah untuk sekolah swasta pada saat Paripurna KUA PPAS tahun 2026.
“Salah satu poin rekomendasi dari DPRD pada saat Paripurna yaitu agar pemerintah daerah memberikan hibah ke sekolah-sekolah swasta pada anggaran murni 2026,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





