Bahas Raperda Sempadan Sungai, Pansus III DPRD Samarinda Akan Potong Jarak Batas Jadi 5-10 Meter

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan (batas) Sungai. Regulasi tersebut dirancang untuk menata kembali kawasan bantaran sungai di Kota Tepian yang selama ini belum memiliki payung hukum setingkat peraturan daerah.

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menyatakan salah satu poin krusial yang tengah dibahas adalah rencana pengerucutan jarak aman sempadan sungai dari bibir air, guna menyesuaikan dengan kondisi riil tata kota dan permukiman di Samarinda.

“Yang hal yang menarik di sini, kita akan mengatur tentang sempadan sungai tentang di kawasan perkotaan, kawasan perindustrian, dan kawasan perumahan,” kata Achmad Sukamto saat diwawancarai usai rapat Pansus, Selasa (9/6/2026).

Sukamto menjelaskan regulasi itu nantinya akan mengikat seluruh wilayah yang terlintas oleh aliran anak sungai, terutama yang terhubung dengan jalur utama Sungai Karang Mumus. Tercatat ada belasan kawasan anak sungai di Samarinda yang masuk dalam pemetaan wilayah regulasi ini.

“Yang telibas (dilalui) oleh daerah anak sungai Karang Mumus. Total kawasan yang diatur itu ada 14 anak sungai di Karang Mumus yaitu yang meliputi di Kota Samarinda,” jelasnya.

Sukamto tidak menampik draf Raperda itu mengalami penyesuaian yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 yang menetapkan batas sempadan hingga puluhan meter.

“Draf sudah ada. Yang jadi permasalahan sekarang ini besaran sempadan sungai ini. Yang tadinya sesuai dengan Permen 28 Tahun 2015 itu kan besarnya sampai 50 sampai 100 meter. Nah, nah sekarang kita akan mengerucut menjadi 5 atau sampai 10 meter saja sempadan. Batasan dari bibir sungai itu loh,” ungkap Sukamto.

Lebih lanjut, ia menerangkan penentuan angka pasti 5 hingga 10 meter tersebut tidak dipukul rata, melainkan bersifat situasional berdasarkan hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Setiap sungai akan diukur secara spesifik bergantung pada dimensi fisiknya.

“Tergantung kedalaman sungai berapa. Tadi sesuai dengan kajian BWS tadi, itu akan dihitung dari kedalaman sama lebar sungai. Baru sempadan dapat ukurannya. Itu yang nanti kita akan masukkan di dalam perda ini,” tambahnya.

Sebagai gambaran teknis di lapangan, Sukamto mencontohkan simulasi hitungan yang akan diterapkan nanti.

“Dalam sungai umpamanya 2 meter, lebar berapa, sempadannya 5 meter. Kalau umpamanya nanti lebarnya sungai berapa, sempadannya bisa 10 meter. Kayak gitu dia,” imbuhnya.

Dalam implementasinya, penetapan jarak sempadan itu akan dikonversikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Karena seluruh wilayah Samarinda kini berstatus kota tanpa adanya klasifikasi desa, maka zonasi atau pembagian kawasan akan menjadi acuan utama.

“Berdasarkan RTRW, kita ini tidak ada desa, jadi kota semua. Jadi kayak Lempake, itu kota semua gitu loh. Jadi itu masuk semua,” sambungnya.

Pansus III berharap kejelasan zonasi sempadan dalam Raperda tersebut dapat membuka peluang optimalisasi fungsi sungai, termasuk mendukung rencana Pemkot dalam memproyeksikan beberapa wilayah bantaran sebagai destinasi wisata unggulan baru.

“Tadi bahkan ada AI kan bermimpi bahwa nanti di Lambung dijadikan pariwisata. Bagus memang. Itu termasuk yang dua wilayah, Kampung Tenun dan Waterfront di Lambung Mangkurat. Itu semua masuk,” jelasnya. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI