Balikpapan Ditinjau Langsung Menteri LH, Masuk Kandidat Penghargaan Adipura

BALIKPAPAN — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut Kota Balikpapan masuk dalam daftar kandidat daerah berpotensi meraih nilai tinggi pada penilaian Adipura 2025. Namun, ia menegaskan masih terdapat sejumlah catatan penting, terutama terkait pengelolaan sampah di kawasan permukiman dan kondisi sungai.

Hal tersebut disampaikan Hanif saat melakukan kunjungan lapangan di Balikpapan, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Kota Balikpapan, sebagai bagian dari rangkaian pemantauan nasional pengelolaan sampah yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup selama satu tahun terakhir.

“Secara visual, jalan-jalan utama di Balikpapan cukup baik. Namun di kawasan permukiman, pengelolaan sampah masih perlu banyak perbaikan. Sungai-sungai juga belum ramah lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan Kementerian LH telah melakukan evaluasi pengelolaan sampah di 471 kabupaten/kota di Indonesia, tidak termasuk wilayah Papua. Dari hasil penilaian sementara, hanya empat daerah yang berpotensi memperoleh nilai di atas 75 dan masuk kandidat kuat Adipura yakni Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Ciamis.

Meski demikian, Hanif menegaskan proses verifikasi lapangan tetap dilakukan secara ketat untuk menjaga objektivitas penilaian. Karena itu selama di Kota Balikpapan, Hanif memilih turun langsung tanpa pendampingan pemerintah daerah guna berdialog dengan masyarakat dan melihat kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak ingin ada komplain di kemudian hari. Penilaian harus adil dan berbasis fakta,” jelasnya.

Secara nasional, Hanif mengungkapkan mayoritas daerah masih berada pada kategori kota dengan pengelolaan sampah buruk. Dari total penilaian, hanya 29 kabupaten/kota yang masuk kategori kota bersertifikat, sementara hampir 400 daerah masih tergolong kota kotor.

Kondisi tersebut menurut Hanif, menjadi dasar Presiden Prabowo Subianto mendorong Gerakan Nasional Indonesia Asri sebagai upaya kolektif membenahi persoalan sampah nasional.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI