Balikpapan Susun Peta Jalan Ketahanan Air, Gandeng Singapura dan Bank Dunia

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) menggandeng Singapore Water Center dan World Bank untuk menyusun Peta Jalan Praktis Ketahanan Air (Water Security) sebagai strategi jangka panjang pengelolaan air di kota tersebut. Langkah itu diambil menyusul tantangan yang dihadapi Balikpapan yakni banjir saat musim hujan dan kekhawatiran keterbatasan air baku saat musim kemarau.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan tim dari Singapura dan Bank Dunia telah melakukan kunjungan lapangan pada akhir Januari 2026 untuk melihat langsung kondisi pengelolaan air di Balikpapan.

“Mereka datang untuk melihat kondisi riil, bukan hanya suplai air bersih, tetapi juga sistem drainase, sanitasi, dan pengendalian banjir,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurut Yudhi, Balikpapan membutuhkan sistem pengelolaan air yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perubahan iklim. Konsep yang disiapkan ke depan menitikberatkan pada pengelolaan air hujan agar tidak hanya dibuang, tetapi dimanfaatkan secara optimal guna menekan risiko banjir dan menjaga ketersediaan air bersih.

“Singapura dipilih sebagai rujukan karena dinilai berhasil membangun sistem pengelolaan air yang efisien meski memiliki keterbatasan sumber air alami,” jelasnya.

Salah satu konsep yang dipelajari adalah program Active, Beautiful, Clean Waters yang mengintegrasikan sistem drainase, ruang publik, dan konservasi air.

Yudhi menegaskan penyusunan peta jalan tersebut merupakan langkah strategis jangka panjang, bukan sekadar agenda seremonial. Dokumen tersebut saat ini masih dalam tahap awal dan akan melibatkan berbagai perangkat daerah sebelum diterjemahkan menjadi kebijakan konkret.

“Harapannya dalam beberapa tahun ke depan masyarakat dapat merasakan layanan air yang lebih stabil serta berkurangnya risiko banjir di sejumlah wilayah Kota Balikpapan,” sebutnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI