SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Forum kerja tersebut berlangsung di Balikpapan, Selasa (09/09/2025), dengan agenda utama mengevaluasi realisasi belanja daerah selama enam bulan pertama tahun ini.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Banggar, Ekti Imanuel, dengan kehadiran sejumlah anggota legislatif. Dari pihak Pemprov Kaltim hadir Asisten II Setdaprov, Ujang Rachmad, serta Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando, yang memimpin jajaran TAPD bersama sejumlah instansi terkait.
Ekti Imanuel menekankan pentingnya evaluasi laporan semester I APBD 2025 sebagai pijakan dalam merancang perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kami ingin memastikan bahwa proyeksi enam bulan ke depan berjalan realistis dan mencerminkan kondisi fiskal daerah dengan akurat,” kata Ekti.
Politisi Gerindra itu juga menegaskan perlunya keterbukaan dalam menghitung potensi pendapatan daerah. Banggar meminta TAPD memberikan data detail capaian belanja dan pendapatan semester I, termasuk koreksi target yang perlu dikerjakan.
“Pendapatan harus dihitung secara cermat, jangan sampai anggaran disusun berdasarkan asumsi yang tidak kuat,” tegasnya.
Suasana rapat berlangsung interaktif. Anggota DPRD menyampaikan berbagai catatan kritis, khususnya menyangkut alokasi pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik. DPRD menekankan pentingnya akuntabilitas serta efektivitas pemanfaatan dana daerah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando, menyampaikan rangkaian rapat akan berjalan maraton. Setelah rampung menyetujui KUA-PPAS 2026, pembahasan berlanjut ke APBD Perubahan 2025.
“Kami lanjut terus dengan bahas Perubahan KUA-PPAS 2025. Rencana 12 September nanti juga diparipurnakan,” kata Yusliando.
Ia tak merinci kemungkinan perubahan angka anggaran, namun memastikan pembahasan diarahkan untuk mengakomodasi janji politik kepala daerah.
“Saat APBD 2025 disusun, program unggulan belum masuk anggaran. Jadi kami upayakan arah kebijakan anggaran mengarah pada program prioritas itu,” jelasnya.
Program-program unggulan seperti Gratispol dan Jospol baru dapat diakomodasi melalui perubahan tahun ini. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, yang menegaskan program prioritas kepala daerah wajib masuk dalam APBD.
(Adv/DPRD Kaltim)





