Bankeu Terancam Dihapus, Wabub Kutim: Jangan Hilangkan Hak Masyarakat

SANGATTA – Wacana penghapusan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi menuai perhatian serius dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Mahyunadi, rencana penghapusan Bankeu masih sebatas usulan yang bergulir antara pemerintah provinsi dan DPRD. Namun dampaknya dinilai sangat signifikan bagi daerah yang masih bergantung pada dukungan anggaran dari provinsi.

“Ini masih sebatas wacana. Ada usulan dari pemerintah provinsi, tetapi DPRD juga menyampaikan keberatan. Artinya, masih perlu kajian yang matang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/4/2026)

Ia menekankan Bankeu memiliki peran strategis dalam membantu pembiayaan sektor-sektor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, seperti kelautan dan pertanian. Tanpa dukungan tersebut, daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Bantuan untuk nelayan dan alat pertanian itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Kalau Bankeu ditiadakan, siapa yang akan membantu mereka?” tegasnya.

Mahyunadi menyoroti opsi pengalihan Bankeu menjadi belanja langsung. Menurutnya skema tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena dapat mengurangi peran DPRD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Kalau menjadi belanja langsung, tidak lagi melalui DPRD. Padahal DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui reses tiga kali dalam setahun. Aspirasi itu harus diperjuangkan,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah provinsi tetap mempertahankan Bankeu atau menghadirkan skema baru dengan manfaat yang setara. Hal itu penting untuk mendukung urusan wajib provinsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten.

“Kami berharap Bankeu atau program sejenis tetap ada. Daerah masih membutuhkan dukungan provinsi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI