Bantu Korban Kebakaran di Muara Adang, Pemkab Paser Persiapkan Perbaikan Rumah

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser akan memberikan bantuan perbaikan rumah kepada warga Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis yang menjadi korban kebakaran, Kamis (26/2/2026). Di mana dalam peristiwa tersebut, sebanyak 46 rumah yang dihuni oleh 59 kepala keluarga hangus terbakar.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyampaikan pemerintah Kabupaten Paser telah membuat skema bantuan untuk membantu membangunkan kembali rumah bagi warga terdampak.

“Kami sudah membuat skema bantuan untuk membangunkan rumah bagi masyarakat yang terdampak musibah kebakaran di Muara Adang,” kata Fahmi, Senin (2/3/2026).

Adapun skema bantuan tersebut merupakan bantuan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berupa 100 lembar seng dan 100 lembar kalsiboard, serta bantuan rehabilitasi rumah senilai Rp35 juta.

Selain bantuan rehab rumah, Pemkab Paser menyalurkan santunan dana, persediaan obat-obatan dan multivitamin, bantuan sandang dan pangan, peralatan sekolah, serta pelayanan khusus bagi kelompok rentan.

“Bantuan yang kami berikan akan disalurkan oleh kepala desa, semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak musibah kebakaran,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Bupati Paser menyoroti persoalan akses jalan, sebab kendala yang dihadapi petugas dalam musibah tersebut disebabkan akses jalan yang sempit.

Oleh karena itu, Fahmi meminta perangkat dinas terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, guna membahas perihal penataan ulang kawasan permukiman yang terdampak kebakaran.

”Kami minta di tata ulang, agar ke depan bisa lebih rapi dan tertata. Sehingga jika terjadi musibah kebakaran ada jalur-jalur khusus jadi penanganannya bisa lebih cepat dan responsif,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI