Bantuan Anggaran Lingkungan ke Warga, Arie Wibowo Sebut Butuh Kepastian Status dan Dasar Hukum

SAMARINDA – Hal penting disampaikan Anggota DPRD Samarinda, Arie Wibowo, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di wilayah Jalan Gerilya RT 31 Solong Bendang Raya Sungai Pinang, Jumat (3/4/2026)

Arie menekankan pentingnya kepastian status aset, venue atau fasilitas warga apabila ingin cepat terbantu anggaran Pokir DPRD Samarinda.

Termasuk pemahaman akan item mana yang bisa terdukung anggaran dewan dan mana yang tidak.

“Bantuan pada lokasi ibadah seperti langgar dan mesjid posisinya adalah hibah dan bukan masuk pada Pokir Anggota DPRD,” kata Arie kepada warga.

Menurutnya hal itu menjadi peraturan yang wajib ditaati ketika anggota dewan berniat meneruskan usulan anggaran.

“Ada aturan yang mengikat karena kalau hibah sifatnya juga harus detail. Datanya lengkap dan harus berada di bawah naungan badan hukum atau milik yayasan dan bukan milik pribadi,” ucap Arie.

Ia menerangkan pentingnya status tempat ibadah atau fasilitas umum milik warga itu erat kaitannya dengan transparansi alur keuangan.

“Itu penting karena dukungan anggaran harus masuk ke rekening yayasan yang terposisi sebagai pengelola dan penanggung jawab,” urainya.

Ia menjelaskan terkait Pokir yang merupakan usulan program/kegiatan dari anggota DPRD yang bersumber dari hasil reses (aspirasi masyarakat). Disampaikan secara resmi ke pemerintah daerah dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan seperti RKPD. Artinya Pokir bukan dana pribadi dewan, tapi aspirasi yang diterjemahkan jadi program APBD.

“Alurnya lewat pengajuan seperti diskusi kita sekarang ini, kemudian masuk usulan Pokir, selanjutnya di verifikasi oleh OPD terkait, dicek, kemudian masuk RKPD & APBD, disetujui dan direalisasikan,” sebutnya.

Khusus bantuan rumah ibadah menggunakan skema hibah dengan pemenuhan syarat seperti terdaftar resmi (yayasan/pengurus), ada proposal, dan memiliki rekening lembaga.

“Kemudian tidak bermasalah secara hukum untuk lahan. Ini antisipasi agar ke depan tidak menjadi polemik dan konflik di warga. Dan tentu saja, usulan dukungan anggaran, tidak boleh untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Pewarta: Adhi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI