TANJUNG REDEB – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb memusnahkan barang bukti hasil razia dengan cara dibakardi area lapangan Rutan Tanjung Redeb, Selasa (32/8/2023).
Pemusnahan tersebut menggandeng Polres Berau dan Kodim 0902/BRU dengan disaksikan Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menyebut barang yang dimusnahkan yakni ponsel, charger serta headset. Hasil razia selama dua tahun. Terhitung sejak Januari 2021 hingga Agustus 2023.
“Kita musnahkan handphone dan charger serta headset hasil razia selama 2 tahun ini,” katanya, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut, Puang menjelaskan bahwa hasil razia dari giat penggeledahan yang sering terlaksana secara rutin dan terjadwal baik secara internal maupun bersama pihak eksternal dari Polres Berau dan Kodim 0902/BRU.
“Tentunya ini hasil dari penggeledahan wisma hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlaksana secara rutin dan terjadwal sesuai dengan prosedur Pemasyarakatan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Arimin memberikan apresiasi kepada Rutan Tanjung Redeb atas sinergi yang terjalin dengan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di wilayah Kabupaten Berau.
“Terkait sinergi, Rutan Tanjung Redeb dengan aparat terkait berjalan dengan baik,” ungkapnya.
“Dengan dukungan dari rekan-rekan TNI/Polri, Rutan Tanjung Redeb mampu menjaga kondusifitas area. Sinergi yang terlaksana sangat baik,” sambungnya.(Rm)