Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 Warga Asing Ditangkap

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar praktik judi online jaringan internasional di Jakarta Barat dan mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA).

Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo, Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo, Sabtu (9/5/2026).

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Rinciannya dari total 321 orang yang ditangkap terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Polisi menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana judi online. Selain itu, penyidik menyita paspor, handphone, laptop, komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyebut fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.

Hingga kini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam praktik judi online internasional tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI