Batu Bara Jadi Nadi Kukar, Bupati Dorong DSI Buka Kebuntuan RKAB

DI TENGAH perubahan besar tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui kehadiran Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh harapan besar terhadap lahirnya kepastian bagi sektor pertambangan.

Bagi daerah yang selama puluhan tahun menggantungkan denyut ekonominya pada batu bara, kepastian itu bukan sekadar urusan administrasi perizinan, melainkan menyangkut keberlangsungan lapangan kerja, aktivitas ekonomi masyarakat, hingga stabilitas keuangan daerah.

Harapan tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, merespons dinamika persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian pelaku industri tambang. Sejumlah perusahaan di berbagai daerah penghasil batu bara diketahui menghadapi ketidakpastian akibat proses persetujuan RKAB yang belum sepenuhnya berjalan sesuai ekspektasi dunia usaha.

Bagi Kukar, persoalan RKAB memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar penentuan target produksi perusahaan. Sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Timur, struktur ekonomi Kukar masih sangat bergantung pada sektor pertambangan dan penggalian. Ketika produksi terganggu, efeknya dapat menjalar ke berbagai sektor lain yang selama ini hidup dari aktivitas industri tambang.

Aulia mengatakan, pemerintah daerah berharap keterlambatan maupun penyesuaian RKAB yang terjadi sebelumnya merupakan bagian dari proses transisi kebijakan setelah pemerintah membentuk DSI sebagai instrumen baru dalam tata kelola komoditas SDA strategis nasional.

“Kami berharap setelah adanya DSI ini maka RKAB yang diusulkan oleh teman-teman di sektor pertambangan utamanya itu bisa disesuaikan oleh Kementerian ESDM,” ujar Aulia.

Menurutnya, kepastian RKAB menjadi kebutuhan mendesak bagi perusahaan agar dapat menyusun perencanaan produksi secara jelas. Tanpa kepastian tersebut, perusahaan berpotensi menahan aktivitas operasional, mengurangi target produksi, hingga melakukan efisiensi biaya yang pada akhirnya berdampak pada tenaga kerja.

Ancaman terhadap Lapangan Kerja

Ketergantungan Kukar terhadap industri tambang menjadikan sektor ini sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak hanya pekerja yang berada di area tambang, ribuan masyarakat lainnya juga menggantungkan penghasilan dari sektor jasa pendukung seperti transportasi, kontraktor, perdagangan, hingga usaha kecil yang tumbuh di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Karena itu, Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin keterbatasan produksi akibat persoalan RKAB berujung pada pengurangan tenaga kerja.

“Kita tidak menginginkan terjadinya pengurangan karyawan akibat produksi batu bara yang terbatas karena RKAB tersebut,” katanya.

Peringatan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang mulai berkembang di sejumlah daerah tambang. Ketika volume produksi dibatasi, perusahaan umumnya akan melakukan penyesuaian operasional untuk menjaga efisiensi. Dalam kondisi tertentu, langkah itu dapat berdampak pada pengurangan jam kerja, penghentian sementara kegiatan tertentu, hingga rasionalisasi tenaga kerja.

Bagi daerah seperti Kukar, skenario tersebut berpotensi memicu efek domino terhadap perekonomian lokal. Daya beli masyarakat dapat melemah, aktivitas usaha menurun, dan perputaran ekonomi yang selama ini ditopang sektor tambang ikut melambat.

Ketergantungan Fiskal yang Masih Tinggi

Lebih dari sekadar urusan tenaga kerja, sektor batu bara juga menjadi penopang utama fiskal daerah. Data yang disampaikan Aulia menunjukkan betapa besar ketergantungan Kukar terhadap komoditas tersebut.

Menurut dia, sekitar 62 persen struktur ekonomi Kukar masih berasal dari sektor penggalian dan pertambangan. Angka itu menggambarkan bahwa sebagian besar aktivitas ekonomi daerah masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.

Ketergantungan yang lebih besar bahkan terlihat dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sekitar 70 persen pendapatan daerah disebut berasal dari dana bagi hasil (DBH) sektor batu bara.

Kondisi tersebut membuat produksi batu bara memiliki hubungan langsung dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Aulia menjelaskan bahwa berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi yang menggunakan skema perhitungan cost recovery, penerimaan daerah dari sektor batu bara bergantung pada royalti yang dibayarkan berdasarkan volume produksi.

Artinya, setiap penurunan produksi akan langsung berdampak terhadap besaran DBH yang diterima daerah.

“Kalau seandainya produksi ini menurun maka DBH kita semakin turun dan berakibat APBD kita semakin turun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan tantangan yang dihadapi banyak daerah penghasil SDA di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah daerah memperoleh manfaat fiskal besar dari sektor ekstraktif. Namun di sisi lain, ketergantungan yang tinggi membuat kondisi ekonomi daerah sangat rentan terhadap perubahan kebijakan, fluktuasi produksi, maupun dinamika pasar global.

Menanti Efektivitas DSI

Di tengah kekhawatiran tersebut, Pemkab Kukar memandang kehadiran DSI sebagai peluang untuk menciptakan tata kelola yang lebih tertata dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Melalui skema baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan terhadap arus ekspor komoditas strategis nasional, termasuk batu bara.

Bagi daerah penghasil seperti Kukar, efektivitas kebijakan itu akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola dan keberlangsungan aktivitas industri.

Pemkab Kukar berharap DSI tidak hanya menjadi instrumen pengendalian ekspor, tetapi juga mampu mempercepat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pelaku usaha sehingga kepastian RKAB dapat segera terwujud.

“Harapan kami setelah DSI ini ada maka proses ekspor-impor itu sudah bisa terkendali dengan baik. RKAB bisa dirilis,” tutur Aulia.

Harapan tersebut menggambarkan posisi Kukar saat ini. Di satu sisi, daerah mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor SDA. Namun di sisi lain, kepastian operasional industri tetap menjadi kebutuhan mendesak agar roda ekonomi daerah tidak terganggu.

Sebab bagi Kukar, persoalan RKAB bukan hanya tentang target produksi batu bara. Di baliknya terdapat nasib ribuan pekerja, keberlangsungan usaha masyarakat, dan kemampuan daerah membiayai pembangunan yang selama ini masih sangat bergantung pada kekuatan sektor tambang. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI