spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa 28 Ribu Pil Double L, 2 Pria Diamankan Polres Kukar

TENGGARONG – Sebanyak 2 pria paruh baya, diciduk Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 16.30 WITA. Keduanya tertangkap tangan memiliki obat keras jenis Double L, hingga puluhan ribu butir.

Aksi keduanya pun terhenti, setelah Satreskoba Polres Kukar mengamankan AH (51), warga Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang. AH diciduk saat sedang berhenti sejenak di pinggir jalan. Diduga akan melakukan transaksi dengan seseorang yang memesan obat terlarang tersebut.

Benar saja, saat digeledah pada kendaraan yang dibawa pelaku, didapati 1.000 butir Double L yang disimpan rapi dalam 25 botol kemasan warna putih. Pelaku AH pun tidak bisa mengelak, dan mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial MO (51).

“Bahwasanya barang tersebut diberikan oleh MO yang pada saat itu sedang berada di rumahnya AH,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Sesampainya di rumah AH, polisi pun berhasil amankan pelaku lainnya yakni MO. Saat digeledah, kembali berhasil menyita 3 botol lagi yang berisi obat keras Double L. Sehingga Satreskoba Polres Kukar berhasil menyita total barang bukti sebanyak 28 ribu butir Double L.

Kini, keduanya pun sudah digelandang ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang diamankan dan keterlibatan kedua pelaku, keduanya terancam dengan Pasal 197 Junto Pasal 106 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER