SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang tengah berlangsung di seluruh kabupaten dan kota.
Langkah tersebut menjadi penting karena proses pemutakhiran data bukan sekadar pendataan administratif, melainkan pondasi utama untuk menjamin hak pilih setiap warga negara pada pesta demokrasi mendatang.
Selama Triwulan III Tahun 2025, jajaran Bawaslu Kaltim bersama Bawaslu kabupaten/kota menurunkan tim untuk mengawasi langsung kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kegiatan itu difokuskan pada wilayah dan sampel tertentu guna mencocokkan data pemilih dalam daftar KPU dengan kondisi faktual di lapangan.
“Bagi kami, PDPB adalah upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih benar-benar tercatat dalam daftar pemilih. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan cermat dan menyeluruh,” ujar Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Rabu (9/10/2025) pada rilisnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengawasan, total terdapat 915 pemilih yang menjadi sampel Coktas oleh KPU di seluruh Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, 406 pemilih diawasi langsung oleh Bawaslu.
Dalam prosesnya ditemukan 11 pemilih yang semula Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara 68 pemilih justru kembali dinyatakan memenuhi syarat setelah sebelumnya dianggap TMS.
Selain itu, sebanyak 62 pemilih tidak diketahui keberadaannya saat dilakukan pencocokan data.
Hasil tersebut menunjukkan dinamika data kepemiluan di lapangan masih cukup tinggi. Perubahan status hingga hilangnya jejak pemilih menegaskan pentingnya validasi berlapis agar tidak ada warga kehilangan hak pilih hanya karena kesalahan data.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat sejumlah temuan menarik. Di beberapa daerah, ditemukan pemilih yang semula diduga meninggal dunia ternyata masih hidup. Ada pula pemilih yang tidak ditemukan di alamat terdaftar atau alamatnya ternyata berbeda dengan data KPU.
Bahkan, Bawaslu menemukan adanya data ganda pemilih yang terdaftar dua kali karena telah memiliki kartu keluarga dan KTP baru serta kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Beberapa kasus seperti ini terjadi karena perubahan status kependudukan yang belum segera diperbarui di data KPU. Kami langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil agar data tersebut segera diperbaiki,” jelas Galeh.
Selain itu, ada pemilih yang sebenarnya sudah meninggal dunia, tetapi belum dilengkapi surat keterangan resmi, sehingga masih tercatat aktif di daftar pemilih.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kaltim sebelumnya telah menyampaikan saran perbaikan resmi kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur melalui surat bernomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam surat itu, Bawaslu meminta agar Data Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 turut dimasukkan dalam proses pemutakhiran PDPB.
Tindak lanjut serupa dilakukan oleh Bawaslu Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. Keduanya menginventarisasi data pemilih tambahan yang ditemukan pada Pemilu 2024 lalu, masing-masing sebanyak 1.368 pemilih DPTb di Kukar dan 21 pemilih DPTb di Kubar.
Bawaslu memastikan seluruh temuan dari lapangan tidak berhenti di meja laporan. Bawaslu kabupaten/kota telah diminta untuk melakukan koordinasi lisan dan tertulis dengan KPU setempat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Tujuannya agar setiap data yang bermasalah segera diverifikasi ulang dan diperbaiki sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
“Kami tidak ingin ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya karena kelalaian data. Begitu juga sebaliknya, data ganda atau tidak memenuhi syarat harus dibersihkan demi keadilan dalam pemilu,” tegas Galeh.
Dengan pengawasan berkelanjutan tersebut, Bawaslu Kaltim berharap proses PDPB berjalan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





