BAZNAS Kaltim Diusulkan Jadi Pengelola Utama CSR Perusahaan

SAMARINDA – Usulan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalimantan Timur menjadi pengelola utama Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan mengemuka dalam rapat koordinasi DPRD Kaltim bersama jajaran BAZNAS, Selasa (12/8/2025) di Kantor DPRD Kaltim. Skema ini diharapkan mampu memaksimalkan dana sosial untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud serta Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi. Dari BAZNAS hadir Ketua Ahmad Nabhan, Wakil Ketua Miswan Yhahadi, dan sejumlah pimpinan lainnya.

Hasanuddin menegaskan perlunya kesiapan kelembagaan dan regulasi sebelum pengelolaan CSR diserahkan sepenuhnya kepada BAZNAS.
“Jika CSR akan dikelola BAZNAS, apakah sudah siap? Kita harus memastikan tidak ada kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Darlis Pattolongi menambahkan, potensi zakat dan CSR di Kaltim sangat besar. Dengan sekitar 35 ribu perusahaan dan kontribusi ASN, dana yang terkumpul bisa signifikan. Ia mencontohkan Kabupaten Berau, di mana BAZNAS setempat menerima CSR dari Berau Coal sebesar Rp17 miliar untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, ditambah Rp2 miliar CSR tahunan.

Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menyambut positif wacana ini dan berencana melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan pola serupa.

Pertemuan tersebut menyepakati perlunya memperkuat peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat dan CSR, menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum, serta meningkatkan alokasi dana hibah untuk BAZNAS.

Hasanuddin optimistis peran BAZNAS akan memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan kerja sama yang baik, manfaatnya akan dirasakan seluruh masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI