Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Senilai Rp 3 M

SAMARINDA – Komitmen pemberantasan barang ilegal di wilayah Kalimantan Timur terus digalakkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda melakukan pemusnahan massal jutaan batang rokok dan ribuan liter Minuman Keras (Miras) ilegal senilai Rp3.038.160.000, Selasa (19/5/2026).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda tersebut merupakan hasil dari 410 kali operasi penindakan sepanjang tahun 2025. Lewat operasi intensif itu, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian finansial sebesar Rp2.172.714.629.

Data mencatat adanya lonjakan dramatis penyelundupan barang kena cukai ilegal ke Samarinda. Petugas memusnahkan 1.906.470 batang rokok ilegal, angka itu melonjak hingga 145 persen dibandingkan 2024.

Selanjutnya temuan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Miras ilegal mencapai 2.160,7 liter atau meroket tajam hingga 543 persen (year-on-year).

“Barusan kita sudah melakukan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode 2025,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, saat ditemui di lokasi pemusnahan, Selasa (19/5/2026).

Tribuana mengungkapkan komoditas ilegal tersebut bukan diproduksi di Samarinda, melainkan dipasok dari luar pulau melalui jalur ekspedisi logistik.

“Dominan penindakan kita lakukan di jalur pengiriman (jasa titipan). Karena produk barang ini semua bukan dari sini, barangnya berasal dari Jawa dan dari Sumatera,” jelas Tribuana.

Mengingat jalur masuk logistik utama berada di Kota Balikpapan, Bea Cukai Samarinda menegaskan telah membangun sinergi ketat dengan Bea Cukai Balikpapan untuk mempersempit ruang gerak para penyelundup di pintu masuk pelabuhan maupun bandara.

Meskipun mayoritas digagalkan di jalur pengiriman, beberapa barang ilegal diketahui sempat bocor ke pasaran. Menurut Tribuana, wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Samarinda memicu tingginya permintaan pasar. Sementara untuk Miras ilegal, distribusinya justru menyasar wilayah pelosok.

“Untuk Miras, (peredaran) lebih banyak di tempat-tempat seperti Kutai Barat yang memang jauh dari kota. Tadi bisa kita lihat, ada merek-merek ‘Buaya’, ada juga Arak Bali. Itu kebanyakan dikonsumsi di pinggiran,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai tersangka, Tribuana menjelaskan untuk kasus-kasus dalam periode tersebut belum ada pelaku yang dijatuhi hukuman pidana kurungan. Pihak Bea Cukai mengutamakan pemulihan kerugian negara secara finansial.

“Untuk sementara ini pelaku belum ada yang kita amankan. Jadi kita menggunakan mekanisme restorative justice berupa Ultimum Remedium untuk memaksimalkan penerimaan negara terhadap pelanggaran yang ada,” terangnya.

Dari mekanisme tersebut, denda administrasi yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp900 juta.
Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan secara simbolis di halaman kantor dengan cara dirusak dan dipotong, kemudian seluruh sisa barang diangkut ke PT Orimba Alam Kreasi untuk dibakar habis.

Aksi tegas tersebut sukses terlaksana atas kolaborasi kokoh antara Bea Cukai Samarinda dengan Kanwil DJKN Kaltimtara, KPKNL Samarinda, TNI, Polri, kejaksaan, serta peran aktif masyarakat umum.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI