Belasan PPPK Kukar Mundur, Alasan Penempatan Jauh dari Domisili

TENGGARONG – Peralihan status tenaga harian lepas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak sepenuhnya berjalan mulus. Di balik peningkatan status tersebut, sejumlah pegawai justru memilih mengundurkan diri setelah menjalani penempatan kerja yang jauh dari domisili.

Kondisi tersebut muncul setelah kebijakan penempatan berbasis kebutuhan diterapkan. Para pegawai tidak lagi bekerja di lokasi lama, melainkan dipindahkan ke wilayah yang kekurangan tenaga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menegaskan PPPK bukanlah penerimaan pegawai baru, melainkan perubahan status dari THL sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“PPPK itu bukan diterima, tapi peralihan status dari THL,” ujar Arianto, Kamis (16/4/2026).

Untuk di Kukar, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 8.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 hingga 5.000 orang merupakan angkatan pertama yang kontraknya telah diperpanjang selama lima tahun hingga 2031.

Arianto menjelaskan kebijakan penempatan tidak ditentukan berdasarkan keinginan pegawai, melainkan murni kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Pemerintah daerah hanya bertugas memetakan kebutuhan pegawai, sementara penentuan penempatan mengikuti formasi yang telah ditetapkan.

Akibatnya banyak pegawai harus berpindah jauh dari lokasi kerja sebelumnya. Pegawai yang sebelumnya bertugas di Tenggarong, misalnya harus ditempatkan ke wilayah kecamatan seperti Tabang dan Kembang Janggut.

Perubahan tersebut tidak selalu mudah dijalani. Sejumlah pegawai mengaku kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru, terutama karena jarak tempuh yang jauh, keterbatasan tempat tinggal, serta meningkatnya biaya hidup.

Arianto mengungkapkan sebagian pegawai hanya mampu bertahan dalam waktu singkat sebelum akhirnya memutuskan mundur.

“Sudah dijalani satu sampai dua bulan, ternyata tidak kuat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, jumlah PPPK yang mengajukan pengunduran diri diperkirakan berkisar antara 10 hingga 20 orang.

Pada sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi ketimpangan kebutuhan pegawai. Saat ini, jumlah total aparatur di Kukar mencapai sekitar 18.000 orang, baik dari kalangan PNS maupun PPPK.

Namun komposisi tenaga belum seimbang. Tenaga administrasi umum dinilai berlebih, sementara kebutuhan masih tinggi pada sektor teknis seperti pendidikan dan kesehatan.

Kondisi tersebut membuat pergeseran penempatan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari untuk menutup kekurangan di wilayah tertentu.

“Yang kurang itu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Arianto menegaskan pengunduran diri PPPK tidak dikenakan sanksi karena merupakan keputusan pribadi. Namun konsekuensinya pegawai tersebut tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

“Kalau mundur, ya selesai,” tegasnya.

Ia menambahkan hingga saat ini belum ada kebijakan yang memungkinkan PPPK kembali ke lokasi kerja semula setelah penempatan ditetapkan.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus menempatkan mereka sesuai kebutuhan,” jelas Arianto.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI