Belum Cair, DPRD Berau Desak Pemkab Selesaikan TPP CPNS Formasi 2024

BERAU – Isu belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Elita, meskipun pihaknya belum menerima laporan resmi dari para CPNS terkait keterlambatan pembayaran TPP, namun informasi tersebut telah ramai diperbincangkan di masyarakat dan menjadi sorotan publik.

“Seharusnya, permasalahan pembayaran TPP para CPNS 2024 itu segera diselesaikan, agar para nakes mendapatkan haknya,” ucapnya.

Elita menilai, hak setiap pegawai harus dihormati, terlebih bagi CPNS yang baru memulai pengabdiannya di lingkungan pemerintahan. TPP, kata dia, merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja, dedikasi, dan tanggung jawab pegawai negeri dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Artinya, keringat orang kan harus dibayar,” tegasnya.

DPRD Berau, lanjut Elita, akan memantau langkah-langkah pemerintah daerah dalam menuntaskan masalah ini. Ia mendorong agar proses pembayaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan ketimpangan antarpegawai.

Selain itu, Elita berharap Pemkab Berau tidak terkesan membiarkan permasalahan yang menyangkut kesejahteraan aparatur.

Dengan penyelesaian yang cepat dan terbuka, menurutnya, kepercayaan pegawai terhadap pemerintah daerah akan tetap terjaga dan menjadi modal penting dalam meningkatkan motivasi serta kinerja ASN di Kabupaten Berau.

“Kita berharap masalah ini dapat cepat selesai. Agar para ASN dapat termotivasi dan bekerja dengan baik kedepannya,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI