Belum Kantongi Izin, Legalitas Kapal Pandu Tunda Disorot Pemkab Kukar

TENGGARONG – Polemik legalitas operasional Kapal Pandu Tunda di perairan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah Kabupaten Kukar kini mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk mengurai permasalahan yang sudah berlangsung selama dua tahun tersebut.

Isu ini mengemuka setelah adanya insiden kekerasan yang menimpa Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur. Dirinya menyebut sengketa ini berakar dari aktivitas pandu tunda yang diduga belum mengantongi izin resmi.

“Sudah dua tahun aktivitas itu berjalan, tapi kami di desa tidak pernah menerima dokumen legalitas secara lengkap. Karena itu, kami menolak menjalin kerja sama,” kata Arifadin usai mengikuti rapat bersama Pemkab Kukar di kantor Bupati, Rabu (18/6/2025).

Meski menolak secara administratif, Arifadin mengaku pihak desa tidak melarang kegiatan pandu tunda selama tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Namun, ketiadaan dokumen sah dari pelaku usaha menjadi kekhawatiran tersendiri.

“Kami tidak mempersoalkan aktivitasnya kalau memang ada kontribusi untuk masyarakat dan dijalankan secara tertib. Tapi kalau status hukumnya tidak jelas, tentu ini jadi beban,” tegasnya.

Rapat yang dihadiri perwakilan Pemkab Kukar, pemerintah kecamatan, dan desa menyoroti keterlibatan beberapa perusahaan seperti PT Pelindo, PT Herlin Nusantara Jaya, dan PT Mahakam Bumi Bertuah.

Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Kukar, Ahyani Fadianur Dani, menyatakan hingga saat ini tidak ada laporan resmi terkait perizinan aktivitas Kapal Pandu Tunda di wilayah tersebut.

“Saya sudah tanyakan ke Dinas Perhubungan Kukar, ternyata belum ada koordinasi maupun pemberitahuan terkait legalitas kegiatan ini. Ini yang akan kami dalami,” ujarnya.

Ahyani menyebut pihaknya akan segera mengagendakan rapat lanjutan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mendapatkan penjelasan secara resmi.

“Kita tidak ingin gegabah menyimpulkan ini ilegal atau tidak. Tapi sebelum ada klarifikasi resmi dan dokumen yang sah, tentu aktivitas ini harus dalam pengawasan ketat,” tambahnya.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas Kapal Pandu Tunda di Muara Muntai, Pemkab Kukar siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, maka kami serahkan prosesnya ke pihak berwenang. Ini bagian dari penegakan tata kelola yang baik di wilayah Kukar,” tegas Ahyani. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI