Belum Semua Sekolah Terjangkau Program MBG di Paser

PASER – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Paser terus berjalan, namun keterbatasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menjadi tantangan dalam mengcover seluruh penerima manfaat, khususnya di Kecamatan Tanah Grogot.

Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Paser, Budy Hartika Eka Putra, mengatakan hingga saat ini terdapat tiga dapur SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Paser sejak Agustus 2025 lalu, untuk melayani siswa yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

“Ketiga dapur tersebut mengcover kurang lebih 8.500 penerima manfaat dari siswa dan sekarang sudah mulai masuk untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Namun demikian, jumlah dapur SPPG yang ada dinilai masih belum mencukupi untuk mengcover seluruh kebutuhan. Sebab masih terdapat sejumlah sekolah di Kecamatan Tanah Grogot yang belum terlayani oleh program MBG.

Untuk menutup kekurangan tersebut, pihaknya masih menunggu operasional dapur SPPG milik Polres Paser yang saat ini masih dalam proses, serta dapur SPPG skala besar atau aglomerasi yang sedang dibangun di wilayah Desa Sungai Tuak. Dalam kondisi optimal, dapur jenis itu mampu memproduksi hingga 3 ribu porsi makanan per hari.

“Cuma ‘kan enggak mungkin langsung berani memproduksi makanan di tahun pertama langsung 3 ribu, biasanya bertahap 1.500 dulu, nanti terus bertambah. Karena ada risiko kan,” ujarnya.

Ia mengibaratkan proses tersebut seperti persiapan hajatan besar yang membutuhkan perencanaan matang, sementara MBG harus dilakukan secara rutin setiap hari tanpa jeda. Bahkan selama bulan Ramadan, Budy memastikan program MBG tetap berjalan di Kabupaten Paser.

“Saya dapat informasi kemarin dari koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Kabupaten Paser, MBG tetap berjalan, penyalurannya 2 kali dalam seminggu, dan itu berupa pangan kering,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI