Benang Kusut di Balik Piring MBG, Antara Target Politik dan Keselamatan Anak

DI ATAS kertas, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah wajah baru negara dalam menjawab dua persoalan lama: gizi anak dan kualitas sumber daya manusia. Setiap pagi, ribuan kotak makan berisi nasi, lauk, sayur, susu, hingga buah bergerak dari dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuju sekolah-sekolah. Negara hadir lewat sepiring makanan.

Namun di Kalimantan Timur, piring-piring itu ternyata tidak selalu datang bersama rasa aman.

Dalam lebih dari setahun implementasinya, program prioritas nasional yang digadang sebagai investasi masa depan generasi justru berulang kali diuji persoalan mendasar: makanan basi dan berjamur, dapur yang belum memenuhi standar sanitasi, instalasi pengolahan limbah yang tak layak, distribusi terlambat, hingga pengawasan yang berjalan setelah masalah muncul.

Temuan itu tidak berdiri di satu daerah. Di Samarinda, sejumlah siswa sempat menerima paket MBG dalam kondisi diduga basi dan roti berjamur. Belasan dapur dihentikan sementara karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai standar.

Di Balikpapan, dari sekitar dua puluh lebih dapur yang sempat beroperasi, mayoritas tersendat karena persoalan serupa: sanitasi limbah belum tuntas, sementara distribusi kepada puluhan ribu siswa terus dikejar.

Di Penajam Paser Utara, layanan SPPG ikut dihentikan sambil menunggu inspeksi dan pemenuhan standar IPAL dari Badan Gizi Nasional.

Di Kutai Kartanegara, sekolah mengeluhkan pola distribusi yang kerap mepet jam belajar, menyebabkan makanan datang setelah waktu istirahat dan berpotensi mengganggu proses pembelajaran.

Sedangkan di Kutai Timur, pemerintah daerah memilih memperketat pengawasan sejak awal, khawatir insiden keracunan pangan yang terjadi di berbagai daerah Indonesia menjadi alarm yang terlambat disadari.

Rangkaian fakta itu memperlihatkan satu hal: program nasional ini tumbuh jauh lebih cepat dibanding kesiapan sistem penyangganya.

MBG memang tidak sekadar soal memasak lalu membagikan makanan. Di belakang satu kotak makan, ada rantai kerja yang panjang dan rumit. Mulai dari pengadaan bahan baku, standar gizi, higienitas dapur, kualitas air, pengelolaan limbah, ketahanan suhu makanan, ketepatan distribusi, hingga kemampuan vendor memproduksi ribuan porsi dalam waktu singkat. Ketika satu mata rantai lemah, yang dipertaruhkan bukan hanya target serapan program, tetapi kesehatan anak-anak sekolah.

Di sinilah paradoks MBG di Kalimantan Timur terlihat terang.

Di satu sisi, pemerintah pusat terus mendorong percepatan cakupan penerima manfaat. Jumlah dapur ditambah, sekolah sasaran diperluas, distribusi dikebut agar program segera menyentuh lebih banyak siswa.

Namun di sisi lain, fakta lapangan menunjukkan banyak daerah masih sibuk membereskan persoalan paling dasar: bagaimana memastikan dapur benar-benar layak, makanan benar-benar aman, dan distribusi benar-benar tepat waktu.

Ekspansi berjalan, tetapi fondasi belum sepenuhnya kokoh.

Liputan khusus ini menelusuri bagaimana pelaksanaan MBG di lima daerah utama Kalimantan Timur, di kota Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur menyimpan persoalan yang nyaris seragam. Kesiapan infrastruktur yang tertinggal, pengawasan lintas instansi yang belum sinkron, serta beban besar di pundak dapur-dapur penyedia yang dituntut memproduksi makanan massal setiap hari tanpa ruang kesalahan.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan paling penting dari program ini bukan sekadar berapa banyak anak yang sudah menerima makan gratis, melainkan seberapa aman makanan itu diproduksi, seberapa layak dapurnya beroperasi, dan seberapa siap negara menjamin bahwa program gizi nasional ini tidak berubah menjadi sumber risiko baru di sekolah-sekolah. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI