Berikan Peningkatan Guru Digital, Pelatihan Coding, AI dan Deep Learning Digelar

TENGGARONG – Dunia pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap melompat lebih jauh ke masa depan. Bukan sekadar pembaruan kurikulum, kini para guru dan kepala sekolah akan dibekali kemampuan teknologi tinggi seperti coding, kecerdasan buatan (AI), hingga deep learning, dalam program pelatihan yang dimulai 13 Juli 2025.

Langkah ini menandai keseriusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk mencetak pendidik yang bukan hanya melek teknologi, tetapi mampu menjadi inovator dalam pembelajaran digital.

“Pelatihan coding dan AI akan diikuti oleh 38 guru TIK dari 38 SMP yang ditunjuk sebagai sekolah sasaran,” ujar Emy Rosana Saleh, Plt. Kepala Bidang SMP Disdikbud Kukar, Minggu (6/7/2025).

Didampingi Lembaga Pelatihan Diklat (LPD) dan difasilitasi oleh Balai Guru Tenaga Kependidikan (BGTK) Kemendikbudristek, pelatihan ini akan berlangsung hingga 17 Juli 2025 dan menyasar dua lini utama yakni guru TIK dan tim penggerak inovasi dari masing-masing sekolah.

Khusus untuk kepala sekolah dan guru mata pelajaran inti seperti bahasa, sains, dan matematika, pelatihan lanjutan bertajuk deep learning akan diberikan setelah fasilitator mengikuti bimbingan intensif di Samarinda atau Balikpapan.

“Memang belum semua kecamatan terwakili, karena sekolah sasaran ditetapkan langsung oleh pusat. Tapi kami sudah kantongi seluruh data pesertanya,” jelas Emy.

Dari sisi infrastruktur, Kukar tidak tertinggal. Sebagian besar SMP baik negeri maupun swasta telah dilengkapi dengan perangkat digital, termasuk Chromebook. Bahkan, sekolah rujukan Google di Kukar sudah menerapkan konsep ‘1 siswa 1 perangkat’.

Dengan pelatihan ini, Kukar membuktikan transformasi pendidikan tidak hanya soal kurikulum, tapi soal kemampuan guru untuk beradaptasi dengan disrupsi teknologi. Disdikbud ingin memastikan guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi arsitek pembelajaran digital yang kreatif dan inspiratif. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI